PNS Wajib Militer Dapat Uang Saku dan Gaji hingga Jaminan Kesehatan, Ini Syaratnya

ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Bagi ...

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Upacara penetapan Komponen Cadangan atau Komcad yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). 

BANGKAPOS.COM -- Aparatur Spil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) diimbau mengikuti wajib militer untuk menjadi anggota Komponen Cadangan.

Imbauan tersebut dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, yang baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.

Adapun dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Lantas apakah PNS tetap dapat gaji selama mengikuti wajib militer tersebut?

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, nantinya ASN yang mengikuti latihan komponen cadangan ini akan mendapatkan uang saku dan tetap menerima gaji serta tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan seperti saat menjalankan tugas kedinasan di instansinya.

Baca juga: Bening Banget, Tante Ernie Nyender di Dinding Pakai Dress Ketat, Ucapkan Selamat Malam Jumat

Baca juga: Masih Ingat Cornelia Agatha? Dulu Tenar Bareng Rano Karno, Kini Idap Penyakit Jari-jari Bengkok

Baca juga: Pose Senyum Tante Ernie saat Pakai Dress dengan Belahan ini Bikin Para Pria Tak Berkedip

Baca juga: Inilah Sosok Madam Pang, Manajer Timnas Thailand yang Super Tajir, Sempat Puji Indonesia

Namun, masih belum diketahui berapa uang saku yang akan diterima ASN selama mengikuti wajib militer menajdi anggota Komponen Cadagan.

Upacara penetapan Komponen Cadangan atau Komcad yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Upacara penetapan Komponen Cadangan atau Komcad yang digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021). (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Selain itu, ASN juga akan mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.

Bagi ASN yang memiliki jabatan struktural tapi juga mengikuti wajib militer, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menunjuk pelaksana harian untuk menggantikan tugas dari ASN tersebut.

Selain itu, PPK atau komite talenta diminta untuk memberikan pertimbangan positif dalam melakukan klasifikasi talenta bagi ASN yang terdaftar sebagai Komponen Cadangan.

Melalui SE ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap PPK dapat mendorong dan memberikan kesempatan kepada ASN di instansinya yang memenuhi syarat untuk mengikuti wajib militer dalam Komponen Cadangan.

Syarat untuk menjadi Komponen Cadangan ini, ASN harus lulus seleksi administrasi dan kompetensi. Kemudian, ASN diwajibkan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.

ASN diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan sebagaimana program Kementerian Pertahanan yang membuka kesempatan seluruh warga negara Indonesia untuk bergabung dalam Komponen Cadangan Nasional.

Baca juga: Dulu Artis Cantik ini Laris Manis Model Kalender, Cerai dari Musisi Legendaris, Kini Sama Pembalap

Baca juga: Suami Langsung Naik ke Kasur, Ngamuk Lihat Istrinya Main Serong dengan Berondong, Videonya Viral

Baca juga: Doa Pendek ini Sangat Ditakuti dan Bahkan Dibenci Setan Selain Ayat Kursi

Baca juga: Presiden Naikan Tunjangan ASN, Rinciannya dari Rp540 Ribu Hingga Rp2,025 Juta

Hal ini mendukung Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang menjelaskan Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Dalam UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, disebutkan pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta. Sistem ini melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan segenap sumber daya nasional.

Adapun pelibatan seluruh sistem pertahanan semesta tersebut dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terarah, dan berlanjut.

Dalam menjabarkan Sistem Pertahanan Semesta tersebut, selain Komponen Utama, juga diperlukan peran serta Komponen Cadangan.

Keikutsertaan ASN dalam Pelatihan Komponen Cadangan juga sebagai bentuk pengamalan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya nilai Loyal.

Panduan perilaku yang dijalankan adalah memegang teguh ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta pemerintahan yang sah.

Komponen Cadangan: Bukan Wajib Militer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.

Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara.

Baca juga: Hafiz Fatur Adik Kandung Irwansyah Kini Jadi Buronan Polisi, Zaskia S & Suami Kehilangan Banyak Aset

Baca juga: Shin Tae-yong Ngamuk, Nutrisi Makanan Timnas Indonesia Tak Terpenuhi, Cuma Diberi Nasi Kotak

Baca juga: Heboh, Syarat Bisa Masuk Kerja Harus VCS Dulu dengan Bos, Gadis di Sumedang Syok

Baca juga: Inilah Jawaban Ariel NOAH dan BCL pada Anang soal Kapan Nikah, Judika Bereaksi: Aku Kaget Beneran

Lalu sebenarnya, apa itu komponen cadangan?

Ketentuan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasiosnal untuk Pertahanan Negara.

Keberadaan komponen cadangan ini untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI.

Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Artinya, sebenarnya siapa saja, baik masyarakat, ASN, atau mahasiswa bisa mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan bila memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Secara lebih jelas mengenai komponen cadangan, simak fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com berikut.

Bersifat sukarela

Setiap penduduk Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi komponen cadangan, dengan syarat, usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.

Untuk menjadi bagian dari komponen cadangan, bisa melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi pendaftaran komponen cadangan.

Selanjutnya, akan dilakukan seleksi penerimaan komponen cadangan yang akan dilanjutkan dengan latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan, pengumuman kelulusan (latsarmil), dan penetapan menjadi komponen cadangan pertahanan negara.

Baca juga: Dulu Cornelia Agatha Tenar Bareng Rano Karno, Kini Idap Penyakit Jari-jari Bengkok, Penyakit Langka?

Baca juga: Pria ini Syok Berat saat Tahu Kalau Wanita yang Dinikahi Ternyata Mantan Istri Ayahnya, Kok Bisa?

Baca juga: Inilah Jawaban Ariel NOAH dan BCL pada Anang soal Kapan Nikah, Judika Bereaksi: Aku Kaget Beneran

Pada pasal 31 UU No 23 2019 disebutkan, komponen cadangan dikelompokkan menjadi matra darat, laut, dan udara.

Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk menjadi bagian dari komponen cadangan yakni:

  • Laki-laki bukan anggota prajurit TNI/Polri
  • Berijazah minimal SMP/sederajat
  • Bagi mahasiswa atas persetujuan rektor/dekan
  • Bagi ASN harus mendapat izin dari pimpinan
  • Bersedia dimobilisasi di seluruh wilayah NKRI
  • Mengikuti seleksi yang diselenggarakan panitia
  • Komponen cadangan harus siap siaga

Karena komponen cadangan bersifat mendukung komponen utama, maka harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang.

Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.

Masa aktif adalah masa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau saat mobilisasi.

Sementara, masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komponen cadnagan ketika melaksanakan pekerjaan atau profesi semula. Misalnya, bila ia berstatus mahasiswa, maka selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dak tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.

Komponen cadangan yang telah dilantik akan diberi pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan.

Bukan wajib militer

Karena pendaftarannya bersifat sukarela, maka komponen cadangan berbeda dengan wajib militer.

Pasalnya, komponen cadangan merupakan warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran namun diorganisir dengan status tetap sipil.

Ia baru berubah menjadi kombatan atau militer ketika digunakan melalui mobilisasi.

Perlu diketahui, komponen cadangan bukanlah status pegawai tetap.

Artinya, bila seorang komponen cadangan berstatus sebagai pekerja atau buruh, atau berasal dari unsur ASN, maka ia tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi awal.

Namun demikian, komponen cadangan memiliki hak seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan SerambiNews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved