Bantuan Tahun 2022, Siapkan KK dan KTP untuk Memperoleh dan Daftar Bantuan Pemerintah

Bantuan Tahun 2022, Siapkan KK dan KTP untuk Memperoleh dan Daftar Bantuan Pemerintah

Editor: Teddy Malaka
(Shutterstock)
Ilustrasi Insentif rupiah 

BANGKAPOS.COM -- Tahun 2022, pemerinah masih akan mengucurkan bantuan kepada warga. Bagi yang ingin mendapatkannya, siapkan sejumlah syarat pendaftaran.

Perlu KTP dan KK, ini syarat dan cara daftar bantuan Rp 3,55 juta yang dibuka tahun 2022.

Di hari pertama tahun 2022 ini, ada baiknya brother mempersiapkan diri untuk mendaftarkan bantuan pemerintah.

Karena bantuan pemerintah yang lanjut di tahun 2022 ini punya insentif yang cukup besar, totalnya Rp 3,55 juta.

Baca juga: Inilah Kelakuan Mesum Sejoli Muda Mudi di Taman, Semakin Dilihat Makin Menjadi-jadi

Baca juga: Cara Puaskan Suami Maupun Istri saat Hubungan Badan, Simak Penjelasan Dua Pakar Ini

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Membeli Tabung Gas LPG 3 Kg di 2022, Harga Gas LPG Non Subsidi Naik

Dengan rincian uang pelatihan Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50 ribu per survei yang akan dilakukan sebanyak tiga kali.

Bantuan yang dimaksud adalah program Kartu Prakerja, yang memasuki gelombang 23 di tahun 2022.

Sebelum pendaftaran program Kartu Prakerja kembali dibuka, brother perlu mencermati syarat yang telah ditetapkan.

Berikut syarat serta tata cara daftar kartu prakerja tahun 2022 sebagaimana dikutip dari laman resmi Prakerja, www.prakerja.go.id:

Syarat daftar kartu Prakerja

- Warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19

- Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 nomor induk kependudukan (NIK) dalam 1 kartu keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved