Heboh Tulisan Open BO dan Nomor HP di Uang Kertas Rp10.000, BI Beri Penjelasan

Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

Editor: Evan Saputra
bi.go.id
Ilustrasi uang Rp 10.000 tahun 2016 

Heboh Tulisan Open BO dan Nomor HP di Uang Kertas Rp10.000, BI Beri Penjelasan

BANGKAPOS.COM - Ramai soal uang kertas Rp10.000 dicoret-coret tulisan ‘Open BO' menjadi perbincangan di media sosial. Pihak Bank Indonesia (BI) pun langsung angkat bicara terkait hal tersebut.

Sebelumnya, sebuah unggahan menampilkan foto uang Rp10.000 dicorat-coret tulisan ‘Open BO’ di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).

"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Sabtu (1/1/2022) petang, unggahan tersebut mendapat lebih dari 84 like dan sedikitnya 41 komentar dari warganet di Facebook.

Melansir Kompas.com, Sabtu (1/1), BI pun angkat bicara. Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.

Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto.

Baca juga: Tertangkap Basah sedang Bercinta dengan Anak Tirinya, Selebgram Ini Malah Kebelet Minta Dinikahi

Baca juga: Cara Puaskan Suami Hanya Satu, dr Aisah Dahlan : Datangi Ia Tanpa Busana

Sementara itu, bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.

Hal ini, ungkap Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Tangkapan layar unggahan Facebook yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan Open BO.
Tangkapan layar unggahan Facebook yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan Open BO. (Kompas.com)

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," tandas Junanto.

Bisa Ditukar dan Tak Layak Edar

Lebih lanjut Junanto mengungkapkan, bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor BI terdekat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved