Heboh Tulisan Open BO dan Nomor HP di Uang Kertas Rp10.000, BI Beri Penjelasan

Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

Editor: Evan Saputra
bi.go.id
Ilustrasi uang Rp 10.000 tahun 2016 

Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Baca juga: Jangan Kaget, Inilah Harga Rokok Sampoerna Mild, Surya, Gudang Garam hingga Marlboro Pada 2022

Baca juga: Begini Aturan Terbaru Beli LPG 3 Kg Tahun 2022, Orang Kaya Enggak Bisa Lagi!

Mengutip indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:
Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah
Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
Ada coretan
Sobek selebar lebih dari 8 mm
Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved