Heboh Tulisan Open BO dan Nomor HP di Uang Kertas Rp10.000, BI Beri Penjelasan

Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

Editor: Evan Saputra
bi.go.id
Ilustrasi uang Rp 10.000 tahun 2016 

Heboh Tulisan Open BO dan Nomor HP di Uang Kertas Rp10.000, BI Beri Penjelasan

BANGKAPOS.COM - Ramai soal uang kertas Rp10.000 dicoret-coret tulisan ‘Open BO' menjadi perbincangan di media sosial. Pihak Bank Indonesia (BI) pun langsung angkat bicara terkait hal tersebut.

Sebelumnya, sebuah unggahan menampilkan foto uang Rp10.000 dicorat-coret tulisan ‘Open BO’ di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).

"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.

Hingga Sabtu (1/1/2022) petang, unggahan tersebut mendapat lebih dari 84 like dan sedikitnya 41 komentar dari warganet di Facebook.

Melansir Kompas.com, Sabtu (1/1), BI pun angkat bicara. Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.

Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.

"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto.

Baca juga: Tertangkap Basah sedang Bercinta dengan Anak Tirinya, Selebgram Ini Malah Kebelet Minta Dinikahi

Baca juga: Cara Puaskan Suami Hanya Satu, dr Aisah Dahlan : Datangi Ia Tanpa Busana

Sementara itu, bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.

Hal ini, ungkap Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.

Tangkapan layar unggahan Facebook yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan Open BO.
Tangkapan layar unggahan Facebook yang menampilkan foto uang Rp 10.000 dicorat-coret tulisan Open BO. (Kompas.com)

Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.

"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," tandas Junanto.

Bisa Ditukar dan Tak Layak Edar

Lebih lanjut Junanto mengungkapkan, bagi masyarakat yang menemukan uang lusuh atau rusak, dapat menukarkannya ke kantor BI terdekat.

Adapun uang tidak layak edar tersebut akan diganti sesuai nominalnya jika memenuhi ketentuan penggantian uang rusak.

Baca juga: Jangan Kaget, Inilah Harga Rokok Sampoerna Mild, Surya, Gudang Garam hingga Marlboro Pada 2022

Baca juga: Begini Aturan Terbaru Beli LPG 3 Kg Tahun 2022, Orang Kaya Enggak Bisa Lagi!

Mengutip indonesia.go.id, berikut ketentuan uang yang bisa ditukar:
Fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 dari ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya
Uang rusak tidak merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya
Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah
Selain itu, kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya

Untuk kategori uang kertas yang tidak layak edar meliputi:
Hilang sebagian atau lebih dari 50 mm persegi
Ada lubang lebih dari 10 mm persegi
Ada coretan
Sobek selebar lebih dari 8 mm
Ada selotip yang menempel dengan luas lebih dari 225 mm persegi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved