PENTING! Inilah Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di Tahun 2022

Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan...

IST
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM

Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik.

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Baca juga: Makin Mahal, Inilah Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022, Resmi Naik Hari ini!

Baca juga: Timor Leste Raup Untung Rp 329 Triliun dari Minyak dan Gas, tapi Selundupkan BBM dari Indonesia

Baca juga: Cassandra Angelie Salah Pilih Teman Saat Kepentok Kebutuhan & Tergiur Jalan Pintas Demi Puluhan Juta

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rinciannya:

Penerbitan SIM baru

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM CI: Rp 100.000
  • SIM CII: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM DI: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca juga: Percaya atau Tidak, Inilah Ramalan Nostradamus Tentang Kejadian 2022

Baca juga: Gadis Calon Pengantin di Medan Dihabisi & Disetubuhi Tetangga, Pelaku Cemburu Korban Pilih Pria Lain

Baca juga: Terungkap Mengapa Suami Suka Lihat Istri Tanpa Busana, Begini Penjelasan dari dr Aisah Dahlan

Biaya Perpanjangan SIM

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM CI: Rp 75.000
  • SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM DI: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

(*/ BangkaPos.com)

Artikel ini telah tayang di KompasTV dan SerambiNews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved