PENTING! Inilah Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di Tahun 2022
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM mencakup kesehatan jasmani dan kesehatan rohani. Kesehatan jasmani termasuk di dalmnya soal penglihatan...
Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi, dan dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM
Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori, ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik.
Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.
Baca juga: Makin Mahal, Inilah Daftar Harga Rokok Per Batang dan Per Bungkus di 2022, Resmi Naik Hari ini!
Baca juga: Timor Leste Raup Untung Rp 329 Triliun dari Minyak dan Gas, tapi Selundupkan BBM dari Indonesia
Baca juga: Cassandra Angelie Salah Pilih Teman Saat Kepentok Kebutuhan & Tergiur Jalan Pintas Demi Puluhan Juta
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
Biaya pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI: Rp 120.000
- SIM BII: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM CI: Rp 100.000
- SIM CII: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM DI: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Baca juga: Percaya atau Tidak, Inilah Ramalan Nostradamus Tentang Kejadian 2022
Baca juga: Gadis Calon Pengantin di Medan Dihabisi & Disetubuhi Tetangga, Pelaku Cemburu Korban Pilih Pria Lain
Baca juga: Terungkap Mengapa Suami Suka Lihat Istri Tanpa Busana, Begini Penjelasan dari dr Aisah Dahlan
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000.
(*/ BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dan SerambiNews.com