Resmi Harga Rokok Tahun 2022 Naik, Inilah Daftar Harga untuk Sempoerna, Surya hingga Djarum
"... rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin.."
BANGKAPOS.COM -- Mulai 1 Januari 2022, harga rokok di pasaran akan mengalami kenaikan di tahun 2022. Kenaikan ini dipicu adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Adapun pemerintah menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 12 persen.
Jika dibandingkan dengan tahun 2021, kenaikan harga rokok tahun ini memang lebih rendah, dengan rata-rata sebesar 12,5 persen.
Namun kali ini harga rokok melambung hingga Rp40.000 per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).
"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.
Baca juga: Adu Cantik Nabila Maharani dan Mantan Pacar Tri Suaka, Malah Dianita Sari yang Kini Disorot
Baca juga: Pose Wika Salim Bikin Warganet Heboh, Letakkan Dua Tangan di Sela Paha dan Pamer Paha Mulusnya,
Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang
• PENTING! Inilah Biaya dan Syarat Terbaru Bikin SIM di Tahun 2022
Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.
Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.
Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.
"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.
Baca juga: Arnold Schwarzenegger Ketahuan Main Ranjang dengan Pembantu, Akhirnya Kini Digugat Cerai Sang Istri
Baca juga: Kumpulan Doa-doa Meminta Hikmah saat Dihadapkan Masalah dalam Hidup, Dibaca Setelah Sholat
Baca juga: Kabar Gembira, BBM Premium Batal Dihapus, Jokowi Putuskan Distribusi untuk Seluruh Indonesia
Baca juga: Rumah Irwansyah Terancam Disita Bank Akibat Ulah Adiknya, Suami Zaskia S Merugi hingga Rp 5 Miliar
Kenaikan Cukai Rokok Mulai per 1 Januari 2022
Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:
Sigaret Kretek Mesin (SKM)