Resmi Naik di 2022, Inilah Harga Rokok Gudang Garam, Sampoerna Mild, Djarum Super, Surya, Marlboro

Sebut saja merek-merek rokok seperti Surya, Sampoerna Mild, LA Lights, Djarum hingga Marlboro, harganya diprediksi bakal naik pada 2022 ini

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
kontan
Ilustrasi harga rokok naik di 2022 

BANGKAPOS.COM - Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mulai 1 Januari 20212 ini.

Rata-rata kenaikan cukai rokok ini adalah sebesar 12 persen.

Adanya kenaikan ini diprediksi berimbas pada kenaikan harga sejumlah merek rokok terkenal di warung

Sebut saja merek-merek rokok seperti Surya, Sampoerna Mild, LA Lights, Djarum hingga Marlboro, harganya diprediksi bakal naik pada 2022 ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.

Misalnya, Sigaret putih mesin golongan I mengalami kenaikan 13,9 persen dengan minimal harga jual eceran (per batang) Rp 2.005 dan per bungkus/20 batang Rp 40.100.

"Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," jelas Menkeu, Senin (13/12/2021), dikutip dari kemenkeu.go.id.

Baca juga: Pose Wika Salim Bikin Warganet Heboh, Letakkan Dua Tangan di Sela Paha dan Pamer Paha Mulusnya,

Baca juga: 12 Kali Menikah, Wanita Muda Ini Selalu Buat Puas Suami di Malam Pertama, Anehnya Besok Menghilang

Menkeu menjelaskan pengenaan cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Cukai.

Selain itu, juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.

"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," katanya.

Sri Mulyani menyebut setelah beras, rokok menjadi pengeluaran tertinggi masyarakat miskin di perkotaan dan pedesaan.

Konsumsi rokok mencapai 11,9 persen di perkotaan dan 11,24 persen di pedesaan.

"Sehingga rokok menjadikan masyarakat miskin. Harga sebungkus memang dibuat semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin," ujar Menkeu.

Selain itu, kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.

"Kita mencoba menurunkan kembali prevalensi berdasarkan RPJMN untuk mencapai 8,7 turun dari 9,1 persen dari 2018," ujar Menkeu.

Dihimpun dari berbagai sumber di lapangan dan menghitung perkiraan margin keuntungan yang diambil pedagang, berikut perkiraan harga rokok berbagai merek terkini pada 2022:

1. Sampoerna Mild

Rokok Sampoerna Mild ini termasuk jenis SKM dan dijual dalam kemasa 12 batang dan 16 batang.

Sebelum kenaikan, rokok ini dibanderol sekitar Rp26 ribu per bungkus isi 16 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai plus keuntungan yang diambil pedagang warung, harga per bungkus kemasan 16 batang rokok Sampoerna Mild diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp29 ribu.

2. Surya

Jenisnya SKM.

Sebelum naik, harganya sekitar Rp19 ribu per bungkus isi 12 batang.

Setelah kenaikan tarif cukai, di tingkat pengecer paling bawah, harga Rokok Surya pada 2022 ini diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu untuk kemasan 12 batang.

3. Gudang Garam International

Rokok merek ini termasuk jenis SKM.

Sebelum naik, harganya sekitar Rp18-Rp19 ribu.

Dengan tarif kenaikan cukai plus keuntungan yang akan diambil pedagang warung, harganya diprediksi bisa mencapai Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

4. Djarum Super 

Ini adalah jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan I.

Ada dua kemasan, yakni 12 dan 16 batang.

Harganya sebelum cukai naik adalah sekitar Rp19 ribu untuk kemasan 12 batang.

Di tingkat pedagang paling bawah dengan sudah mengambil margin keuntungan, harganya diprediksi bisa mencapai Rp22 ribu hingga Rp23 ribu per bungkus isi 12 batang.

4. LA Lights

Sama dengan Sampoerna Mild, rokok ini termasuk jenis rokok SKM.

Diprediksi, rokok LA Lights ini bisa saja dijual seharga Rp29 ribu untuk isi 16 batang jika dibeli di warung.

6. Marlboro Merah

Jenisnya juga SKM.

Harganya sebelum cukai naik sekitar Rp34 ribu.

Setelah cukai naik, harganya di tingkat pengecer paling bawah plus margin keuntungan yang diambil bisa saja jadi sekitar Rp38 ribu.

Kurang lebih serupa juga dengan Marlboro putih.

Disclaimer: kenaikan harga di artikel ini masih berupa perkiraan. Penjual eceran di warung atau di level bawah lainnya tentu punya hitungan tersendiri saat menjual rokok. Misalnya, rokok yang dijual masih rokok stok dengan tarif cukai lama.

Baca juga: Pria Ini Nekat Nikahi Janda 1 Anak yang Kaya Raya, Ada Pantangan kalau Tak Mau Didepak Keluar Rumah

Baca juga: Video Gisel Nikmati Goyangan Ini Viral Ditonton Sebanyak Ini hingga Disebut Pintar Berjoget

Kenaikan Cukai Rokok per 1 Januari 2022

Dikutip dari Instagram @kemenkeuri, berikut daftar kenaikan cukai rokok mulai 1 Januari 2022:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1. Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Sigaret Putih Mesin (SPM)

1. Sigaret Putih Mesin golongan I

Tarif cukai: 1.065

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 2.005

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 40.100

2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 12,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 635

Kenaikan: 14,4 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

Sigaret Kretek Tangan (SKT)

1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA

Tarif cukai: 440

Kenaikan: 3,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.635

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 32.700

2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB

Tarif cukai: 345

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.135

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.700

3. Sigaret Kretek Tangan golongan II

Tarif cukai: 205

Kenaikan: 2,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 600

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 12.000

4. Sigaret Kretek Tangan golongan III

Tarif cukai: 115

Kenaikan: 4,5 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 505

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 10.100. (*/bangkapos.com)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved