Ingat! Lapor Oknum Polisi jangan ke Propam, Warga Segera Laporkan ke Unit Reskrim, Ini UU-nya

"Polisi itu kan sipil, kalau ada polisi yang memeras itu berarti kan perbuatan pidana, makanya jangan mengadu ke Propam, polisi yang melakukan ..."

NET
Ilustrasi kantor polisi 

Soal Polisi yang Lakukan Tindak Pidana, Jangan Lapor ke Propam tapi Lapor ke Reskrim

BANGKAPOS.COM, MEDAN -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan publik, khususnya di Sumatera Utara (Sumut).

Hal itu terjadi karena beberapa personel kepolisian khususnya jajaran Polrestabes Medan diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Seperti kasus dugaan penganiayaan, pemerasan hingga pemerkosaan. Dan bahkan, ada beberapa korban yang meregang nyawa.

Banyak dari masyarakat, yang mengadukan ulah oknum - oknum nakal tersebut ke Unit Propam Polrestabes Medan ataupun ke Polda Sumut.

Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut Muslim Muis mengatakan, langkah yang seharusnya diambil oleh masyarakat yakni, mengadukan temuan kasus tersebut ke unit Reskrim.

Baca juga: Walau Cuma 19 Detik Video Kenangan Gisel dan Wijin di Atas Kasur Ini Ternyata Masih Banjir Like

Baca juga: Potret Luna Maya Ketika Mengangkang Saat di New York, Warganet Salah Fokus ke Bagian Ini

Baca juga: Sudah Tahun 2022 Tapi Pesonanya Enggak Pudar, Intip Pose Tante Ernie yang Kini Sudah Jadi Nenek

Baca juga: Wanitanya Cantik-cantik, Inilah Negara Surganya Kaum Pria, Bisa Beristri 10, Turis pun Berebut

Muis menjelaskan, dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum polisi kepada masyarakat, merupakan tindakan pidana.

"Polisi itu kan sipil, kalau ada polisi yang memeras itu berarti kan perbuatan pidana, makanya jangan mengadu ke Propam, polisi yang melakukan pemerasan itu langsung ke Reskrim. Karena mereka kan sipil," kata Muis kepada tribun-medan.com, Rabu (5/1/2022).

Ia mengatakan bahwa, aturan kepolisian merupakan sipil tersebut telah diatur dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.

"Disitu jelas, polisi itu adalah sipil. Dia bukan TNI, kalau TNI kan langsung ke pengadilan militer," sebutnya.

Muis juga menceritakan, bahwa dirinya pernah menghadapi kasus tindak pidana yang dilakukan oleh oknum polisi.

"Dulu waktu di LBH Medan, kita pernah pernah gugat, jawaban kapolda pada saat itu kalau tindak pidana polisi ya langsung ke Reskrim jangan ke Propam," ujarnya.

Baca juga: Kegembiraan Suami Berubah saat Pulang Bawa Ikan Hasil Tangkapan, Pergoki Istri Cuma Pakai Sarung

Baca juga: Dimulai Baca Bismillah Tiga Kali, ini Doa Singkat Nabi Muhammad dalam Menyembuhkan Penyakit

Baca juga: 90 Persen Kota Ini Dihuni Wanita, Banyak Gadis Cantik yang Lajang, Masih Perawan & Inginkan Suami

Baca juga: Curhat Kisah Asmara Dimas Kembaran Raffi Ahmad, Ternyata Cintanya Ditolak oleh Wanita Cantik Ini

Mantan Wakil Direktur LBH Medan itu mengatakan bahwa, Unit Propam hanya menangani kasus tentang internal oknum kepolisian yang melanggar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang mekanisme aturan disiplin anggota polri.

"Itu jelas diatur, misalnya tidak menindaklanjuti berkas perkara, tidak melayani, mengayomi itu jelas kode etiknya. Propam itu menangani etika kepolisian. Bukan menangani tindak pidana, itu bagian Reskrim," pungkasnya.

(*/ BangkaPos.com)

Baca juga: Doa dan Amalan Mustajab di Sepertiga Malam, Ingat Dibaca Setelah Sholat Tahajud

Baca juga: Begini Cara Mudah Mengosongkan Nama di WhatsApp untuk Jaga Privasi, Dicoba Yuk!

Baca juga: Bule ini 19 Tahun Nikah dengan WNI, Sakit Hati Saat Tahu Rahasia Istri: Dunia Saya Runtuh

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved