Biaya Resmi Bikin SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM Tahun 2022
Biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Editor:
fitriadi
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Seorang pemohon SIM di Satpas SIM Polres Pangkalpinang saat sedang berkomunikasi dengan petugas pelayan loket pendaftaran, Rabu (22/12/2021).
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
SIM A Rp 120.000
SIM B I Rp 120.000
SIM B II Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C I Rp 100.000
SIM C II Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D I Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
SIM A Rp 80.000
SIM B I Rp 80.000
SIM B II Rp 80.000
SIM C Rp 75.000
SIM C I Rp 75.000
SIM C II Rp 75.000
SIM D Rp 30.000
SIM D I Rp 30.000
SIM Internasional Rp 225.000