Berita Pangkalpinang
Alhamdulillah, Nenek Penemu Tas Milik PNS Dinyatakan Bebas, Adi Putra: Ada Hikmahnya
Pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Masih ingat dengan kasus seorang nenek inisial Nu yang ditangkap Polisi karena menemukan tas di Jalan Raya Sungailiat-Pangkalpinang pada Rabu (5/1/2022) malam.
Kini perempuan lanjut usia umur 60 tahun warga Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tersebut bisa bernapas lega dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.
Seperti yang diketahui Nu (60) warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Bukit Intan ini diciduk oleh Tim Buru Sergap Naga Polres Pangkalpinang lantaran tersandung kasus pencurian tas milik EM (48) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 28 Desember 2021 lalu.
Pasalnya EM warga Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek yang telah mencabut laporannya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, pencabutan laporan tersebut sudah dilakukan korban beberapa hari yang lalu usai dimediasi oleh pihak kepolisian untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Hal mengingat usia pelaku yang tak lagi muda.
“Alhamdulliah antara pelaku dan korban sudah berdamai, korban sudah mencabut laporannya tidak ada tuntutan apapun. Jadi perkara ini sudah selesai secara kekeluargaan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Minggu (9/1/2022).
Adi Putra berujar, sebelum dilakukan pencabutan laporan memang pihak penyidik dari Polres Pangkalpinang telah berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk dimediasi.
Hingga sehari usai dilakukan penangkapan, korban didampingi suaminya sempat bertemu dengan pelaku di Polres Pangkalpinang. Di saat itu pelaku juga meminta maaf telah berbohong kepada korban usai menemukan tasnya.
“Pelaku juga meminta maaf kepada korban karena sudah membuat gaduh serta menyusahkan semua. Namun, ada hikmahnya antara pelaku dan korban atas kejadian ini, sehingga menjadi kekeluargaan,” terang Adi Putra.
Adi bercerita, sebelum melapor ke polisi korban telah mendatangi pelaku di rumahnya di kawasan Semabung. Saat itu EM sempat menanyakan secara baik-baik dan penuh kekeluargaan, serta akan memberikan imbalan bila pelaku mengembalikan tas korban berikut isi-isinya.
Namun pelaku menyangkal dan berbohong bahwa tas berikut isinya tidak berada di tangan pelaku. Bahkan pelaku berdalih tidak mengetahui sama sekali tentang tas tersebut. Karena kecewa dengan jawaban itu, korban lantas membuat laporan ke Polres Pangkalpinang pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.
“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di sekitar rumah pelaku ditemukanlah tas beserta isinya milik korban. Pelaku juga mengaku kalau mengambil serta menyembunyikannya dan menggunakan sebagian uang milik korban untuk keperluan pribadi pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Kendati begitu, dengan dicabutnya laporan tersebut polisi tidak akan melanjutkan kasus pencurian yang menjerat nenek Nu. Terlebih kedua belah pihak saat ini sudah memutuskan untuk berdamai.
“Pelaku beserta keluarganya mengucapkan terima kasih ke penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang karena selama ini sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelaku sehingga perkaranya selesai secara kekeluargaan,” tandas Perwira pertama tingkat tiga ini.
Sempat diberitakan sebelumnya, hati-hati jika menemukan harta benda milik orang lain tetapi tak segera dikembalikan. Usut punya usut bisa dianggap pencuri.