Dua Anak Presiden Jokowi, Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang
Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.
"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.
Kaesang Sebut Gajinya Lebih Besar Ketimbang Jokowi
Putra bungsu dari Presiden RI Joko Widodo, Kaesang Pangarep memberikan pengakuan mengejutkan.
Ia mengungkapkan bahwa gaji yang diperoleh Jokowi terbilang kecil dibandingkan penghasilannya dari wirausaha berbagai macam.
Kaesang mengatakan fakta tersebut dalam tayangan podcast Deddy Corbuzier.
Setelah itu, dirinya mengatakan, ia bisa membeli usaha mebel dan kerajinan kayu yang dimiliki sang ayah yang dirintis sebelum menjadi presiden.
"Gajinya bapak juga kecil. Saya kasih tahu rekening saya ke bapak, bapak enggak ada duit. Ini pabriknya bapak saya beli sekarang, bisa, cash (tunai)," ujarnya dalam tayangan tersebut, dikutip Kamis (23/9/2021).
Usaha mebel Jokowi ini juga telah diambil alih Kaesang, yang sebelumnya sempat dikelola oleh kakaknya Gibran Rakabuming Raka.
Ini karena Jokowi menjadi Presiden, dan sang kakak menjadi Wali Kota Solo.
"Dulu (usaha mebel Jokowi) dilungsurin ke Mas Gibran, (kemudian) Mas Gibran ke saya sekarang. Jadi saya tanggung jawab sekarang. Untuk kepemilikan (usaha mebel) bapak sudah enggak pegang. Karena secara peraturan enggak boleh deh, bapak sudah enggak ikut campur juga di bisnis," ungkapnya.
Lantas, berapa gaji presiden yang diterima Jokowi selama menjabat?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.