Militer dan Kepolisian

Jadi Pasukan Elit yang Bertugas Jaga Keselamatan Presiden, Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan

Editor: Iwan Satriawan
Fabian Januarius Kuwado
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan 

Gaji Paspampres ini dicairkan setiap bulannya.

Besaran berapa gaji Paspampres berupa gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain yang jika dijumlahkan cukup menggiurkan.

Berikut rincian berapa gaji Paspampres berdasarkan pangkat dan jenjang karirnya di kesatuan TNI:

-Gaji Paspampres golongan I Tamtama

-Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

-Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

-Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

-Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

-Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.

-Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji Paspampres golongan II Bintara

-Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.

-Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

-Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

-Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved