Breaking News
Selasa, 7 April 2026

Militer dan Kepolisian

Berapa Gaji dan Tunjangan Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek? Inilah Daftarnya

Lingkungan Polri memiliki jenjang garis komando yang bertugas mengamankan setiap daerah

Editor: Iwan Satriawan
polri.go.id
Logo Polri 

BANGKAPOS.COM-Menjadi polisi hingga saat ini masih menjadi profesi dambaan banyak orang.

Menjadi seorang polisi juga dianggap masyarakat sebagai sesuatu yang presitse.

Tak heran jika animo pendaftaran menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tiap tahunnya terbilang cukup tinggi.

Faktor pendapatan yang terjamin melalui gaji hingga tunjangan serta adanya kenaikan pangkat adalah salah satu alasannya.

Baca juga: Hanya Butuh 48 Jam Tumpas Pemberontak Kazakhstan, Rupanya Rusia Gunakan Senjata Mematikan Ini

Sadar dengan mendaftar menjadi anggota polisi berarti siap ditugaskan di daerah mana pun.

Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi sangat ketat dan puluhan ribu orang menyerbu pendaftaran ini.

Lingkungan Polri memiliki jenjang garis komando yang bertugas mengamankan setiap daerah sesuai dengan wilayah hukumnya.

Wilayah itu terdiri dari provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.

Baca juga: Jadi Pasukan Elit yang Bertugas Jaga Keselamatan Presiden, Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres

Tingkatan provinsi dipimpin oleh Kapolda berpangkat Brigadir Jenderal Pol hingga Inspektur Jenderal Pol.

Sementara untuk Polres dan Polresta yang menaungi wilayah kabupaten atau kota ada perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Komisaris Besar (Kombes).

Untuk level kecamatan Polri memiliki Kapolsek berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

Diketahui untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, bahkan dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP.

Lantas berapa gaji para perwira polisi yang membawahi wilayah dari provinsi hingga kecamatan ini?

Melansir Kompas.com, Rabu (12/1/2022) gaji polisi tak berbeda jauh dari profesi pegawai negeri sipil (PNS).

Di luar gaji pokok polisi menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved