Militer dan Kepolisian

Jadi Pasukan Elit yang Bertugas Jaga Keselamatan Presiden, Intip Gaji dan Tunjangan Paspampres

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan

Editor: Iwan Satriawan
Fabian Januarius Kuwado
Paspampres Grup A mengawal mobil kepresidenan 

BANGKAPOS.COM-Kehadiran pengawal presiden dan keluarganya menjadi vital bagi sebuah negara.

Maklum, pasukan ini adalah tameng terakhir nyawa presiden.

Keberadaan presiden atau kepala negara sendiri disebut sebagai simbol masih berdirinya negara.

Di Indonesia, pasukan yang khusus ini disebut Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden.

Mereka bertugas mengamankan pejabat tinggi beserta keluarganya dan tamu negara dari jarak dekat.

Baca juga: Berani Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK, Inilah Sosok Ubedilah Badrun, Aktivis Galak Musuh Orba

Paspampres adalah pasukan elit yang anggotanya berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres
Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres (via Intisari.grid.id)

Dengan tanggung jawab sebesar itu, berapa gaji Paspampres?

Mengutip Kompas.TV, Paspampres memiliki empat grup.

Baca juga: Dua Anak Presiden Jokowi, Dilaporkan Dosen UNJ ke KPK Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya.

Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya.

Kemudian Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Paspampres juga memiliki satuan pendukung seperti Eskadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Detasemen Deteksi, Detasemen Kesehatan, Detasemen Peralatan, Detasemen Pembekalan Angkutan, Detasemen Latihan, dan Detasemen Musik Militer.

Berapa gaji Paspampres?

Ilustrasi paspampres.
Ilustrasi paspampres. ()

Besaran gaji paspampres beragam sesuai dengan pangkatnya di kesatuan TNI, sehingga besaran gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved