Tenaga Honorer Tidak Ada Lagi pada 2023, Nantinya Hanya Ada PNS dan PPPK, Ini Bedanya

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yang ...

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).
Ilustrasi__ Pelantikan dan pengambilan sumpak 185 ASN Pemkab Bangka Barat, di Gedung Graha Aparatur, Kamis (23/12/2021). 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan segera meniadakan tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Adapun tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Hal tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Video 13 Detik, Gisel Sambil Goyang Ngaku yang Ini Rasanya Paling Enak

Baca juga: Terlihat Tembem di Layangan Putus, Begini Pose Anya Geraldine Saat Pakai Tank Top : Body Idaman

Baca juga: Pose Tante Ernie Berendam di Kolam Renang Bikin Pusing, Pas Baget, Bagus Pemandangannya

Baca juga: Tiga Foto Selfie Ghozali ini Dibeli dengan Harga Mahal, dari Rp42,9 Miliar hingga Rp3,2 Triliun

Hal itu dijelaskannya dalam konteks pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sehingga jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM tersebut 2022 tentu tidak menjadi soal.

Lalu apa beda honorer, PNS dan PPPK? Berikut ulasannya:

Tenaga Honorer

Pegawai di instansi pemerintahan yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain guna melaksanakan tugas tertentu, itulah yang dimaksud dengan tenaga honorer.

Jadi, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang kemudian disempurnakan oleh PP Nomor 56 Tahun 2012, tenaga honorer merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK.

Gaji

Skema penggajian tenaga honorer itu berbeda dengan PNS dan PPPK yang tegas diatur oleh pemerintah serta berlaku secara nasional.

Baca juga: Reza Rahardian Beberkan soal Adegan Ranjangnya dengan Anya Geraldine, Ternyata Segini Bayarannya

Baca juga: Doa Sore dan Pagi Hari, Amalan Rasulullah Agar Mendapat Berkah dan Dijauhkan dari Kejahatan

Baca juga: Heboh Video Syur 61 Detik yang Disebut Mirip Nagita Slavina, Begini Penjelasan Polisi

Baca juga: Pose Menggoda Wika Salim, Rambutnya Berantakan, Bikin Betah Memandanginya

Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrutnya dan didasarkan pada alokasi anggaran satuan kerja (Satker) dalam APBN atau APBD.

Perekrutan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved