Selasa, 21 April 2026

Viru Corona di Bangka Belitung

Erzaldi Terbitkan Pergub Terbaru Pencegahan Penyebaran Varian Omicron, Begini Intinya 

Jumlah kasus positif Covid-19 termasuk Omicron atau B.1.1.529 di sejumlah daerah merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir.

Penulis: Riki Pratama |
bangkapos.com
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Bangkapos/Riki Pratama) 

Kemudian kata Mikron peraturan gubernur bsrkaitan dengan pegunaan Aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di semua fasilitas umum di Babel.

"Seperti perkantoran sampai dengan restoran harus memiliki barcode scanner. Apabila berwarna hijau dibilehkan masuk, tetapi apabila hitam tidak boleh masuk, karema yang besangkutan belum divaksin, aturan ini baru ditantangani dan kita akan mensosialisasikanya," katanya

Ia mengatakan, untuk kasus Covid-19 di Babel hingga, Selasa (18/1/2022) kemsrin kasus positif Covid-19 di Babel bertambah 1 kasus, sembuh 1 kasus dan meninggal dunia 0 kasus.

"Sementara untuk total keseluruhan dari 1-18 Januari ini total 26 kasus positif, sembuh 31 kasus dan meninggal dunia 0 kasus. Sejauh ini Omicron belum terdeteksi dan kasus positif di Babel terbilang landai masih dibawa lima. Apabila kelipatan naik cepat dan kasusnya tiba-tiba naik, itu memandakan Omicron sehingga perlu penanganan cepat," tegasnya.

Berikut Isi Pergub Nomor 3 tahun 2022, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

BAB II

Pasal 5

(1) dalam rangka pelaksaan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, fasilitas publik wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

(2) Pemanfaatan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi Peduli Lindungi; dan

b. Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Peduli Lindungi di antaranya Fasilitas umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian Lainnya.

BAB III

OPTIMALISASI PELAKSAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE

Pasal 6

(1) Percepatan pencapaian target vaksinasi Corona Virus Disease (COVID- 19) di sesuaikan dengan target yang sudah ditentukan yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia
target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin serta percepatan Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID- 19) dosis kedua;

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved