Rabu, 22 April 2026

Viru Corona di Bangka Belitung

Erzaldi Terbitkan Pergub Terbaru Pencegahan Penyebaran Varian Omicron, Begini Intinya 

Jumlah kasus positif Covid-19 termasuk Omicron atau B.1.1.529 di sejumlah daerah merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir.

Penulis: Riki Pratama |
bangkapos.com
Gubernur Babel, Erzaldi Rosman. (Bangkapos/Riki Pratama) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jumlah kasus positif Covid-19 termasuk Omicron atau B.1.1.529 di sejumlah daerah merangkak naik dalam beberapa waktu terakhir. Seiring kenaikan kasus tersebut, sejumlah daerah di Indonesia diminta untuk mengantisipasinya, termasuk di Provinsi Bangka Belitung.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman telah menerbitkan aturan terbaru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) per Tanggal 18 Januari 2022.

Pergub tersebut dengan Nomor 3 Tahun 2022, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, juga diterbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian kasus Covid-19 Varian Omicron.

"Saya telah menandatangani pergub Peduli Lindungi, untuk mengantisipasi dan persiapan satgas. Karena secara prediksi nasional lonjakan kasus Omicron akan terjadi, sehingga kita perlu antisipasi. Terutama, di Babel akan menghadapi Imlek, masyarakat Babel adalah salah satu provinsi yang melakukan Imlek tentunya mutasi penduduk ataupun gerakan penduduk tinggi," kata Gubernur Erzaldi Rosman, Rabu (19/1/2022) di Kantor BPBD Babel.

Erzaldi meminta, tim dari TRC BPBD Babel dapat membuat perencanaan membagi tugas dan lain untuk mensosialisasikan peraturan gubernur tersebut, sehingga dapat dilaksnakan masyarakat Bangka Belitung.

"Pergub PeduliLindungi agar dapat disosialisasikan, digunakan di tempat umum, seperti mall, cafe harus memiliki detector atau barcode scanner. Jangan tidak menyiapkan harus dijaga oleh tim TRC, dikonsolidasikan dengan baik," tegasnya.

Mantan Bupati Bangka Tengah ini, mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan dimasifkan ke semua tempat, terutama yang menimbulkan kerumunan banyak orang.

"Seperti tempat hiburan pantai, pusat rekreasi dan sebagainya di mana ada peluang disitu ada perkumpulan orang. Agar dapat menyiapkan detector aplikasi PeduliLindungi," pintanya.

Erzaldi mengharapkan, pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan ini, dan diminta tidak lengah walaupun kasus Covid-19 di Babel landai dan belum terdeteksinya Varian Omicron.

"Saya minta betul jangan bersikap santai atau sombong, seolah kita bisa melawan dan mengantisipasi Covid-19 ini dengan baik. Karena tidak ada lonjakan yang berarti. Tetapi, saya berharap untuk terus berupaya mempersiapkan diri melaksnakan pengamanan kepada masyarakat dalam menghadapi bencana non alam ini," ingatnya.

Ia mengatakan, sejauh ini kebijakan yang telah dilakukan Pemprov Babel juga telah mampu menekan kasus Covid-19 dengan menggunakan sistem rem dan gas.

"Kita tidak ada pengalaman menangani bencana non alam ini. Tetapi kita beryukur dapat mengantisipasi ketimbang negara lain. Terkhusus ke Babel diberikan apresiasi se-tinggi tingginya, karena tidak banyak provinsi yang dapat menggulangi ekonomi serta aktivitas masyarakatnya, saat terjadi Pandemi Covid-19 ini patut kita syukuri," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Percepatan, Penanganan Satgas Covid-19 Babel, Mikron Antariksa, mengatakan, aturan tersebut akan segera diterapkan satgas dalam waktu dekat ini, dengan terlebih dahulu melakukan sosialisasi.

"Ada memang dua aturan sudah kita keluarkan pertama SE penanganan Omicron bahwa setiap yang ditemukan positif Antigen dilakukan tes kembali dengan PCR, karena dengan PCR bisa mendeteksi Omicron. Kemduaian pasien positif Omicron isolasinya di rumah sakit bukan mandiri dan terpusat," kata Mikro.

Kemudian kata Mikron peraturan gubernur bsrkaitan dengan pegunaan Aplikasi PeduliLindungi akan diterapkan di semua fasilitas umum di Babel.

"Seperti perkantoran sampai dengan restoran harus memiliki barcode scanner. Apabila berwarna hijau dibilehkan masuk, tetapi apabila hitam tidak boleh masuk, karema yang besangkutan belum divaksin, aturan ini baru ditantangani dan kita akan mensosialisasikanya," katanya

Ia mengatakan, untuk kasus Covid-19 di Babel hingga, Selasa (18/1/2022) kemsrin kasus positif Covid-19 di Babel bertambah 1 kasus, sembuh 1 kasus dan meninggal dunia 0 kasus.

"Sementara untuk total keseluruhan dari 1-18 Januari ini total 26 kasus positif, sembuh 31 kasus dan meninggal dunia 0 kasus. Sejauh ini Omicron belum terdeteksi dan kasus positif di Babel terbilang landai masih dibawa lima. Apabila kelipatan naik cepat dan kasusnya tiba-tiba naik, itu memandakan Omicron sehingga perlu penanganan cepat," tegasnya.

Berikut Isi Pergub Nomor 3 tahun 2022, tentang pelaksanaan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

BAB II

Pasal 5

(1) dalam rangka pelaksaan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, fasilitas publik wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di tempat publik.

(2) Pemanfaatan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan ditempat-tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal Aplikasi Peduli Lindungi; dan

b. Tempat publik yang wajib memasang Aplikasi Peduli Lindungi di antaranya Fasilitas umum, Fasilitas Hiburan, Pusat Perbelanjaan, Restoran dan Tempat Wisata, Hotel, Cafe, serta Pusat Keramaian Lainnya.

BAB III

OPTIMALISASI PELAKSAAN VAKSINASI CORONA VIRUS DISEASE

Pasal 6

(1) Percepatan pencapaian target vaksinasi Corona Virus Disease (COVID- 19) di sesuaikan dengan target yang sudah ditentukan yaitu 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama dan khusus lansia
target capaian 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan semua jenis vaksin serta percepatan Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID- 19) dosis kedua;

(2) Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID- 19) untuk anak usia (enam) tahun sampai dengan 12 (sebelas) tahun jika sudah memenuhi capaian 70% (tujuh puluh persen) untuk dosis pertama da lansia 60% (enam puluh persen) untuk dosis pertama dengan menggunakan vaksin Cona Vac/Sinovac-Bio Farma;

(3) Dalam mengoptimalkan pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease (COVID-19) dosis pertama dan dosis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

BAB VI

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 10

(1) Setiap penanggung jawab fasilitas pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) yang tidak mengunakan Aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas pelayanan publik

dikenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan

b. teguran tertulis

c. pembekuan sementara izin; dan

d. pembekuan izin secara permanen.

(2) Teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam hal pelanggaran dilakukan oleh penanggungjawab pelayanan publik sebanyak 1 (satu) kali.

(3) Pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilalukan dalam hal penanggungjawab pelayanan publik tidak mematuhi teguran lisan dan/atau teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

(4) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satpol PP, dan dapat didampingi oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung ini dengan penempatannya dalam Berita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sumber: Satgas Covid-19 Babel

(Bangkapos.com/Riki Pratama)


Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved