Jelang Malam Pertama, Wanita Pengantin Baru Ini Langsung Jadi Janda Karena Ulah Suaminya
Sang suami yang masih berstatus mahasiswa mengaku tertekan dengan ikatan pernikahan itu
Setelah pernikahan mereka viral di media sosial, pasangan pengantin di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat akhirnya sepakat damai dan melanjutkan pernikahan.
Pria berinisial IM (25), asal Desa Kalampa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima telah meminta maaf atas perbuatannya dan pengantin perempuan berinisial H (23), asal Desa Gapit, Kecamatan Empang, Sumbawa dan keluarga pun menerima permintaan maaf tersebut.
”Alhamdulillah, ending-nya gembira untuk kita semua dan itu yang kita harapkan memang,” kata Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Empang Abdul Wahid, pada TribunLombok.com lewat telepon, Rabu (7/7/2021).
Pernikahan IM dan H berlangsung hari Minggu (4/7/2021), usai salat asar, di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.
Abdul Wahid mengaku sangat kaget dengan insiden tersebut.
Mereka tidak pernah menyangka hal itu bakal terjadi karena proses pernikahan berjalan lancar tanpa ada masalah apa-apa.
Sebelum ijab kabul pengantin juga ditanya dan menyatakan siap tanpa paksaan.
"Tapi terjadilah seperti itu. Di luar perkiraan kita, secara spontan sebelum tandatangan akta dia langsung minta izin ceraikan istrinya,” tuturnya.
Petugas KUA yang datang hari itu pun sangat kaget dan mengamakan semua dokumen pernikahan itu.
Tapi dia sangat bersyukur masalah tersebut akhirnya diselesaikan secara baik-baik.
Pihak keluarga dan kedua pasangan pengantin IM dan H sepakat melanjutkan pernikahan.
Hari ini, Rabu (7/7/2021), mereka telah rujuk dan melanjutkan pernikahan sah secara agama dan hukum negara.
Meski pengantin laki-laki sempat ditahan di Polsek Empang, namun kedua pihak keluarga sepakat persoalan itu melalui musyawarah sehingga pernikahan pasangan pengantin tersebut dapat dilanjutkan.
Wahid menyebutkan, kedua pihak dipertemukan di KUA Empang dan menyelesaikan dengan kepala dingin.
Pihak keluarga perempuan pun sangat bersabar menghadapi persoalan itu.
”Karena ini keluarga ya pak sehingga diusahakan penyelesaian jalur kekeluargaanlah,” katanya.
Akta pernikahan juga telah ditandatangani pengantin dan para saksi, sehingga KUA dapat memberikan buku nikah kepada dua sejoli tersebut.
Keluarga dari Kabupaten Bima juga sudah datang dan mendampingi proses pernikahan tersebut sampai selesai.
”Dari hasil mediasi, suami (pengatin) mengakui kesalahan dan minta maaf dan mau rujuk kembali,” katanya.
Keinginan pengantin untuk rujuk dan melanjutkan pernikahan membuat pihak KUA sangat senang. Termasuk keluarga dua belah pihak pengantin.
”Semua sudah selesai,” tegasnya.
Wahid menjelaskan, sebelum rujuk dan diberikan buku nikah, mereka juga diminta rujuk secara agama.
Sebab talak yang diucapkan si suami setelah ijab kabul sah secara agama sehingga harus pula rujuk secara agama.
Baru setelah itu proses pencatatan selesai sampai penerbitan buku nikah bagi keduanya.