Tak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Hanya Rekrut PPPK, Segini Perbandingan Gaji Keduanya

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Evan Saputra
Tribunnews.com
Ilustrasi perbandingan pegawai negeri sipil ( PNS ) dan PPPK 

Tak Ada Penerimaan CPNS pada 2022, Hanya Rekrut PPPK, Segini Perbandingan Gaji Keduanya

BANGKAPOS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak ada rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada 2022.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lantas, seperti apa perbandingan gaji antara PNS dan PPPK?

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Baca juga: Status Tenaga Kontrak akan Dihapus Tahun 2023, Begini Nasib Tiga Ribu Honorer di Kabupaten Bangka

Baca juga: Pose Dianna Dee Pakai Daster Minta Ditemenin ke Sawah, Bawa Bakul dengan Rambut Acak-acakan

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Gaji PPPK

Kemudian, mengenai gaji PPPK, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut besaran gaji PPPK menurut Perpres tersebut:

Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alasan pemerintah meniadakan CPNS

Tjahjo menjelaskan, kebijakan untuk merekrut PPPK, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju.

Kebijakan tersebut adalah jumlah ASN yang jumlah civil servant atau pembuat kebijakan atau PNS lebih sedikit, dan jumlah government worker/public services (PPPK) lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut, maka pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," lanjut Tjahjo.

Ia melanjutkan, keputusan rekrutmen PPPK pada 2022 telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Adapun seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Keterbatasan waktu

Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu.

Tags
PPPK
PNS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved