Berita Kriminal
JI Pemilik Ratusan Lempeng Timah Modus Nanas Terancam DPO
JI, diduga pemilik 150 kilogram lempengan logam timah bakal masuk daftar pencarian orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan kedua Polres Pangkalpinang.
Penulis: Cepi Marlianto |
BANGKAPOS.COM , BANGKA – JI, diduga pemilik 150 kilogram lempengan logam timah bakal masuk daftar pencarian orang (DPO) jika tak memenuhi panggilan kedua Polres Pangkalpinang. JI merupakan Warga Kelurahan Asam, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang yang saat ini sedang berada di Jakarta.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Satuan (KAsat) Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Pangkalpinang, AKP Capt Yordansyah.
Sebelumnya, Ji itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan usai surat pemanggilan yang pertama dilayangkan beberapa waktu lalu.
Hal itu setelah dia diketahui menjadi pemilik 150 kilogram lempeng timah yang hendak dikirimkan ke Jakarta dengan modus pengiriman 6.800 buah nanas, yang diamankan Tim Hiu Putih Sat Polairud Polres Pangkalpinang pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
“Sampai saat ini yang bersangkutan juga belum memenuhi panggilan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (22/1/2022).
Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih menunggu itikad baik dari Ji selaku pemilik barang untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus pengiriman ratusan logam timah lempeng.
Apabila dalam pemanggilan tersebut pemilik masih juga tidak hadir, Kepolisian akan memasukkan Ji menjadi buronan Polisi.
“Berhubung pemilik ini berada di Jakarta maka dari itu kita layangkan surat pemanggilan. Jika dua kali pemanggilan tidak hadir akan kita buat DPO,” tegas Yordansyah.
Saat ini Sat Polairud Polres Pangkalpinang, juga menetapkan kedua sopir truk pengiriman ratusan kilogram timah bermodus nanas sebagai tersangka.
Mereka yakni Zu alias Cecep (31) warga Desa Balunijuk, Kabupaten Bangka dan Fa (44) Warga Tahun, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka usai berusaha menyelundupkan 23 kilogram yang diduga pasir timah dan 150 kilogram lempengan timah yang sudah dilebur pada Sabtu (8/1/2022) lalu.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancam, ancaman penjara maksimal 5 tahun,” ucapnya.
Yordansyah mengklaim, dari hasil sampel lempengan timah yang dilakukan pemeriksaan di laboratorium beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa lempengan tersebut 99,9 persen merupakan timah yang sudah dilebur.
“Hasilnya sudah keluar 99,9 persen adalah timah. Kita lakukan pengujian di lab milik PT Timah,” kata Yordansyah.
Sementara itu untuk satu karung yang berisi 23 kilogram pasir timah lanjut dia, juga mengandung mineral ikutan lain seperti Zircon.
“Kalau yang satu karung itu sudah pasti timah, namun ada mineral ikutan lain seperti Zirkon,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220108_penyelundupan-timah-ditimbun-nanas-03.jpg)