Kabar Baik Bagi Honorer, Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Bidang Diprioritaskan & Syaratnya
Bagaimana tidak, pemerintah menyatakan, para tenaga honorer itu bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
BANGKAPOS.COM -- Kabar baik untuk para tenaga honorer di Indonesia
Pemerintah menyatakan, tenaga honorer bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) lewat proses seleksi.
Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Baca juga: Basah-basahan, Maria Vania Joget TikTok Bareng Billy Syahputra, Pantesan Banyak yang Ikut Baper
Baca juga: Video Goyangan 13 Detik Gisel Ini Masih Banjir Tontonan, Ngaku Rasanya Paling Enak
Baca juga: Pose Hot Mom Aura Kasih Baring di Atas Kasur Pakai Kacamata, Ada yang Pengen Menafkahi
Baca juga: Vicky Prasetyo Butuh Belaian Wanita Usai Ditinggal Kalina, Kini Lanjutkan Petualangan Cari Jodoh
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).
Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS
Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
Berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Baca juga: Baca dan Amalkan Surat Pendek Ini Dijamin Allah Rumah di Surga, Syekh Ali Jaber: 10 Kali Setiap Hari
Baca juga: Kini Jadi Lelaki, Aprilio Manganang Segera Punya Istri, Resmi Lamar Pacar Cantiknya
Baca juga: Warga Kampung ini Syok Kaya Mendadak, Terima Warisan Rp 106 M dari Pasangan Lansia, Ini Alasannya
• Sungguh Hina & Rendah Bagi Laki-laki yang Sudah Menikah Tapi Masih Selingkuh, Begini Kata Buya Yahya
Berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
Berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.