Kabar Baik Bagi Honorer, Bisa Diangkat Jadi PNS Lewat Seleksi, Ini Bidang Diprioritaskan & Syaratnya
Bagaimana tidak, pemerintah menyatakan, para tenaga honorer itu bisa direkrut sebagai pegawai negeri sipil (PNS) melalui proses seleksi.
Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer
Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.
Baca juga: Kisah Selebgram Asal AS Nikahi Juragan Hotel, Kini Bahagia Punya 22 Anak Kandung dan Viral
Baca juga: Potret Aura Kasih Baring di Atas Kasur Pakai Kacamata Ternyata Ada yang Pengen Menafkahi Sweet Mom
Baca juga: Tante Ernie Posting Foto Pose Kenakan Crop Top Berwarna Biru, Sosok Ini Malah Minta Diculik
Baca juga: Cantiknya Wika Salim, Pose di Atas Kapal Pesiar Rambut Tersapu Angin ini Dipuji Ribuan Orang
Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
(*/ BangkaPos.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dan SerambiNews.com