12 Jenis Honorer Di Pemerintahan Ini Akan Diberhentikan, Segini Rencana Nilai Pesangon yang Diterima

12 Jenis Honorer Di Pemerintahan Ini Akan Diberhentikan, Segini Rencana Nilai Pesangon yang Diterima

Editor: M Zulkodri
bangkapos.com
Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menegaskan tetap akan mengikuti aturan perihal penghapusan tenaga pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer di lingkungan pemerintahan. 

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.

Tjahjo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Baca juga: Buru-buru Mau Nikahi Venna Melinda Kelakuan Ferry Irawan Dibongkar Mantan Istri Verrel Bramasta Ragu

Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.

Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.

Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.

Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).

Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.

"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.

Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.

Baca juga: Inilah Pangilan Sayang Mahalini Khusus Buat Rizky Febian, Duh Rockstar Ngak Tuh!

Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved