SYARAT Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Mulai 2023 Instansi Pemerintahan Dilarang Pekerjakan Honorer
Satu di antara tenaga honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah honorer guru di sekolah-sekolah.
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Persyaratan ini juga berlaku untuk tenaga honorer kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis di instansi pemerintahan.
Baca juga: Inilah 12 Jenis Tenaga Honorer yang Akan Dialihkan Jadi Tenaga Outsourcing Pada 2023
Baca juga: Mengenal Apa Itu Outsourcing Sistem Kerja Untuk Tenaga Honorer Pemerintahan Tahun 2023
Baca juga: HANYA Tenaga Honorer Ini Saja yang Akan Diangkat Jadi PNS, 12 Jenis Honorer Lainnya Outsourcing
Namun demikian, kata Averrouce, pengangkatan honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Baca juga: Diidap Dorce Gamalama, Diabetes Ternyata Rentan Menyerang Golongan Darah Ini, Cek Darahmu!
Baca juga: Intip Video Aura Kasih Tunjukan Kemahiran Ngulek Pakai Kaus Oblong : Pandai Ngulek ya Mba
Baca juga: Kondisi Tukul Arwana Sekarang, Menangis dan Pegang Tangan Sule: Kelihatannya Seneng Banget
Menurut Kemenpan RB, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.
Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Kriteria Honorer