Tahun 2023 Pemerintah Hapuskan Honerer,Tak Semua Diangkat Jadi PPPK, 12 Tenaga Ini Masuk Outsourcing
Pada tahun 2023 nanti rencananya pemerintah akan meniadakan tenaga honorer baik yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
BANGKAPOS.COM -- Pada tahun 2023 nanti rencananya pemerintah akan meniadakan tenaga honorer baik yang bekerja di berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Kebijakan tersebut sudah disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
Ia meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.
Pemerintah berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun tidak semua tenaga honorer yang akan akan dijadikan PPPK.
Sebagian tenaga honorer yang ada saat ini akan diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi dengan syarat memenuhi kriteria yang sudah ditentukan.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/1/2022).
Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS.
Di antara 12 jenis honorer tersebut yakni, cleaning service, petugas keamanan atau security, pramutamu, sopir, pekerja lapangan penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, penjaga pintu air. Satu lagi operator komputer.
Baca juga: Tak Lagi Dipakai di 2023, Pegawai Honorer Berpeluang Jadi CPNS, Ini Kriterianya
Baca juga: SYARAT Guru Honorer Diangkat Jadi ASN, Mulai 2023 Instansi Pemerintahan Dilarang Pekerjakan Honorer
Baca juga: Tugas, Upah dan Perlindungan Tenaga Outsourcing Jika Tak Lagi Jadi Honorer di Pemerintahan
Dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, maka kebutuhan akan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum bukan gaji.
Tenaga outsourcing sebagai alih daya tersebut dipekerjakan di instansi pemerintahan untuk melakukan tugas penunjang.
Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan untuk memenuhi kebutuhan terkait pekerjaan mendasar seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Tjahjo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.
Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemerintah Siapkan Pesangon
Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menggantikan posisi pegawai honorer itu.
Seperti diketahui, jumlah pegawai honorer relatif banyak di instansi pemerintah terutama pemerintah daerah.
Jumlahnya pun ada yang hampir menyamai keberadaan PNS.
Lalu, setelah diberhentikan, apakah honorer ini akan mendapatkan pesangon?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menjelaskan mekanisme pesangon atau tali asih bagi pegawai honorer akan ditentukan oleh pemerintah paerah (Pemda).
Pasalnya, data pegawai honorer Pemda tak terdata di Kementerian PANRB.
"Saya kira begini, ya diatur saja dengan Pemda.
Kita kalau, saya juga bingung, itu masuk ke misalnya di Ketenagakerjaan ada UMR, ada pengaturan tentang pesangon, karena itu tidak inline dengan kita," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).
Averrouce pun mengatakan, pihaknya mendorong Pemda untuk membuat mekanisme terkait hal tersebut.
Karena, apakah pekerja honorer itu termasuk aspek yang di atur dalam ketenagakerjaan.
"Saya kira perlu dibangun mekanismenya, di Pemda karena itu bisa masuk ke aspek yang kemudian terkait dengan aturan ketenagakerjaan, nanti UMR dan lain-lain," ucapnya.
Ia kembali mengingatkan, agar Pemda benar-benar menyiapkan formasi yang terintegrasi dengan Kementerian PANRB.
Untuk itu, pegawai yang bekerja di instansi bisa mengikuti tes CPNS maupun PPPK.
"Kami juga di MenPANRB mengimbau terus, menyampaikan bahwa memang mesti kita memakai sistem yang terintegrasi di sistem penetapan formasi yang terkonsolidasi antara usulan PNS dan PPPK, jadi kita bisa lihat postur SDM aparatur PNS seluruh Indonesia dengan baik," jelasnya.

Wacana Ini Sudah Pernah Ada Sejak 1978.
Terkait dengan kebijakan pemerintah akan menghapuskan pegawai berstatus honorer di badan pemerintahan, mulai Tahun 2023 nanti, Wakil Gubernur Bangka Belitung, Abdul Fatah menyebutkan wacaba tersebut sudah pernah ada sejak 1978 lalu.
"Tahun 1978 lalu juga seperti wacana yang dikemukakan saat ini. Namun, waktu itu bukannya dihilangkan, tetapi tenaga honorer ini diangkat jadi pegawai," kata Mantan Sekda Belitung ini kepada Bangkapos.com, Selasa (25/1/2022).
Dia mengatakan saat itu, nama pegawai honorer disebut pekerja harian dan honor daerah.
"Masa itu bukan honorer namanya, tapi yang masih harian (yamaha) dan honor daerah (honda)," ungkap Abdul Fatah.
Ia menegaskan, apabila memang tenaga honorer akan dihilangkan oleh pemerintah, setidaknya pemerintah harus memiliki solusi, dikemanakan tenaga honorer yang saat ini sedang bekerja.
"Pemerintah harus mencari jalan keluarnya, sebab jika tidak tenaga honorer yang ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota sekarang harus dikemanakan," tegasnya.
Pria kelahiran Belitung Timur ini, menambahkan tentunya wacana pemerintah tersebut masih tanda koma, artinya belum final.
"Mengapa saya bilang masih tanda koma, belum titik, karena hal ini baru wacana dan masih dipikirkan oleh pemerintah," terangnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, Susanti, mengatakan, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang menata pegawai disesuaikan dengan rumah organisasi yang disebut dengan peta jabatan.
"Peta jabatan memuat nama jabatan yang ada pada setiap perangkat daerah (PD) baik dari unsur PNS atau PPPK. Apabila ini belum diisi maka diperbolehkan untuk dijabat oleh tenaga kontrak/honor sesuai kemampuan keuangan daerah," kata Susanti.
Dia mengatakan, saat ini jumlah yang terdata tenaga honorer sebanyak 4.436 orang dibayarkan gajinya melalui APBD, sedangkan jumlah ASN/PNS sebanyak 5.385 orang per 20 Januari 2022.
"Hal ini tentunya cukup menjadi beban anggaran yang membuat belanja langsung untuk pembangunan bagi public menjadi semakin kecil," kata Susanti.
Baca juga: Penuhi Dulu Syarat Ini Jika Honorer Ingin Diangkat Jadi PNS
Baca juga: Nasib 2.805 Honorer Basel Terancam, Kepala BKPSDMD: Jika Dihapus, Dibuka CP3K Besar-besaran
Baca juga: Ini Sanksi Jika Pemerintah Daerah Tidak Stop Rekrutmen Tenaga Honorer
Untuk itu, menurut Susanti dalam skema penataan pegawai tenaga kontrak/honor ini, diterapkan, skema minus growth di mana pegawai tenaga kontrak yang mencapai usia 55 tahun tidak diberikan perpanjangan kontrak kerja dan posisi yang ditinggalkan tidak boleh diisi.
"Ini sudah menjadi komitmen bersama yang disampaikan oleh pak gubernur bersama kepala perangkat daerah dalam rapat pimpinan mengawali 2022 yang lalu," katanya.
Susanti, mengatakan untuk kebutuhan yang perlu segera diisi dari perangkat daerah ini akan diupayakan melalui pergeseran tugas pegawai tenaga kontrak/honor dari perangkat daerah yang ternyata dalam Peta Jabatannya mengalami kelebihan SDM.
"Dalam penataan ini pemerintah provinsi tentunya akan berjalan sesuai dengan koridor yang telah digariskan oleh pemerintah pusat. Sambil berproses kita di daerah mempersiapkan skema yang akan diimplementasikan untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah 49 tahun 2018 ini," tegasnya.
Diketahui berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Belitung, mencatat untuk jumlah tenaga honorer di Pemprov Babel saat ini berjumlah 4.436 orang.
Sementara itu tersebar di 27 perangkat daerah termasuk di cabang dinas, UPTD, satuan pendidikan SMA/SMK/SLBN.
Dinas terbanyak tenaga honorer yaitu dinas pendidikan 1.770 orang, dinas kesehatan/rsj/rsup 637 orang, setwan 205 orang, setda 203 orang, dan dinas Pekerjaan Umum 165 orang.
(Kompas/Tribunnes,com/Bangkapos.com)