Berita Kriminalitas
Palsukan Surat Test Antigen Dua Oknum PNS Pemkab Bangka Barat Divonis Dua Bulan Lima Hari Penjara
CPNS Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36), kini harus masuk dalam jeruji besi usai Pengadilan Negeri (PN) Muntok menjatuhkan vonis 2 bulan 5 har
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- CPNS Heru Purwanto (33) dan Ropian Jauhari (36), kini harus masuk dalam jeruji besi usai Pengadilan Negeri (PN) Muntok menjatuhkan vonis dua bulan lima hari penjara akibat kasus pemalsuan surat test rapid antigen palsu.
Namun putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni masing-masing empat bulan penjara dengan pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, Mario Nicholas pun membenarkan terkait putusan yang sudah dibacakan oleh ketua Majelis hakim PN Muntok Iwan Setiawan pada Selasa (25/01/2022) lalu.
"Iya telah dibacakan putusan PN Muntok, atas nama Heru Purwanto dan Rofian Jauhari terkait dengan rapit rest palsu. Putusan PN, dengan pidana penjara 2 bulan 5 hari," kata Mario Nicholas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (27/01/2022).
Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer Sopir dan Operator Komputer, 12 Bidang Kerja Ini Dilakukan Pegawai Outsourcing
Baca juga: Tahun 2023 Pemerintah Hapuskan Honerer,Tak Semua Diangkat Jadi PPPK, 12 Tenaga Ini Masuk Outsourcing
Atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU dalam hal ini Agung Trisa Putra Fadillahburdan dan Doddy Darendra Praja, mengambil sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
"Setelah vonis dibacakan terdakwa menyatakan pikir-pikir, atas sikap tersebut JPU juga bersikap pikir-pikir," tuturnya.
Sementara itu dalam sidang pertama dengan pembacaan dakwaan, JPU Doddy pun telah membeberkan kronologi kasus rapid test palsu yang melibatkan oknum PNS Pemkab Bangka Barat tersebut.
"Ropian mendapatkan file surat rapid antigen dari dokter Ade Vindha Mebrina, namun dokter Ade mendapatkannya dari dokter Aprilia Dwiana Putri. File surat dikirim dokter Aprilia kepada dokter Ade dalam bentuk file Jpeg," jelas Doddy saat membacakan dakwaan, pada Selasa (28/12/2021) lalu.
Mendapatkan file dari dokter Ade, terdakwa Ropian pun diketahui melakukan pengeditan foto menjadi surat rapid test dalam bentuk dokumen Microsoft Word.
"File surat hasil rapid antigen dalam bentuk Microsoft Word itulah yang dikirimkan terdakwa Ropian Jauhari, kepada terdakwa Heru Purwanto," beber Doddy.
Mendapati file tersebut terungkap terdakwa Heru Purwanto mengedit dan melakukan mengeprint, surat rapid antigen palsu di Perpustakaan SDN 12 Kelapa.
"Lalu Heru Purwanto meminta kepada terdakwa Ropian, untuk dikirim file rapid antigen. Mendapati file terdakwa Heru Purwanto mengganti identitas surat, atas namanya sendiri hingga mencetak surat tersebut," jelasnya.
"Terdakwa Heru membawa surat ke kosan terdakwa Ropian, lalu terdakwa Ropian menandatangani surat dan mengecap surat tersebut menggunakan stempel bertanda RSUD Sejiran Setason," ungkap Doddy.
Baca juga: Potret BCL Tengah Asyik Berjemur Pakai Mini Dress, Tak Sayang Punggung Mulusnya Kena Panas Matahari
Baca juga: Video 10 Detik Gisel Goyang di Dalam Mobil, Rambut Tergerai Pakai Dress Ditonton Belasan Juta Kali
Selain itu kasus Heru Purwanto dan Ropian Jauhari bermula dari ditangkapnya Heru Purwanto, saat menggunakan surat rapid test antigen palsu dengan mencatut nama dokter dari RSUD Sejiran Setason.
Aksi Heru pun diketahui petugas yang sempat curiga terhadap surat yang diduga antigen palsu, lantaran isi kop surat yang dikeluarkan dari RSUD Sejiran Setason tidak berwarna.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)