Ingat Pramugari Siwi? Dulu Disebut Simpanan Petinggi Garuda, Kini Terseret Kasus Eks Pejabat Pajak
Terbaru, nama eks pramugari Siwi Widi Purwanti terseret dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak
Kemudian Wawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,4 miliar.
Wawan juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melibatkan anak kandungnya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa menyebut Wawan melibatkan Farhan untuk membuat rekening baru, menukarkan valas, melakukan pembelian barang hingga membagikan uang ke sejumlah pihak.
Siwi Widi menjadi salah satu pihak yang disebut Jaksa menerima transferan dari anak Wawan.
“Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar,” ungkap Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Jaksa mengatakan, pengiriman uang itu dilakukan Farsha pada Siwi Widi dalam rentang waktu 8 April 2019 hingga 23 Juli 2019.
Tak tanggung-tanggung, Siwi Widi mendapat transferan hingga ratusan juta.
“Jumlahnya mencapai Rp 647.850.000,” ungkap jaksa.
Atas dasar ini, Jaksa KPK berencana menghadirkan Siwi Widi Purwanti dalam sidang kasus suap, gratifikasi, dan TPPU yang terjadi pada pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak itu.
"Ya tentu salah satunya (Siwi). Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).
Setelah persidangan, JPU KPK Asri Irwan membenarkan adanya dugaan uang itu mengalir pada Siwi. Ia menyatakan, kemungkinan Siwi akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara itu.
“Iya (mantan Pramugari Garuda) (akan) dipanggil,” kata dia.
Baca juga: Video 10 Detik Gisel Goyang di Dalam Mobil, Rambut Tergerai Pakai Dress Ditonton Belasan Juta Kali
Baca juga: Potret Tante Ernie Pakai Dress Belah Tengah Karantina di Hotel, Fans: Malam Jumat Pas Banget
Wawan merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Namun ia sempat menjabat sebagai Tim Pemeriksa Pajak DJP sejak tahun 2016-2019.
Wawan diduga telah menerima suap senilai Rp 6,4 miliar untuk merekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
