Batasan Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023

Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus. Tentu saja proses ...

Bangkapos.com/Riki Pratama
Pelaksanaan ujian SKD, hari pertama dilakukan, pada Selasa (14/9/2021) pagi, di lantai 4 kantor Gubernur Bangka Belitung. Sebanyak 42 peserta ikut dalam sesi pertama ini. 

BANGKAPOS.COM -- Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerapkan skala prioritas.

Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023

Baca juga: Satu Kampung Geger, Jenazah Kakek 95 Tahun Bangkit Lagi Saat Dimandikan, Tubuhnya Gemetar

Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pose Hot Tante Ernie Duduk di Bean Bag Empuk Bikin Sosok Ini Tak Tahan

Baca juga: Potret Dianna Dee Bergaun Long Dress Merah Terbelah, Cantiknya Bak Gadis 20 Tahunan

Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.

Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.

Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.

Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.

Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.

Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.

Baca juga: Ayah Rozak Setuju Ivan G Nikahi Ayu Ting Ting dengan Syarat ini, Igun Malah Minta Izin Hal ini

Baca juga: Berawal dari Sendal, Identitas Perampok BRI Link Lampung Timur terungkap, Pelaku DPO Lapas ini

Baca juga: Amalan Sederhana, Hanya Baca Subhanallah Wabihamdih, Dosa Sebanyak Buih di Lautan Diampuni

Baca juga: Begini Cara Membuat Lampion Kertas Cina dan Jenis Lampion Tiongkok Kuno serta Makna Simbolnya

Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved