Batasan Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus. Tentu saja proses ...
BANGKAPOS.COM -- Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.
Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.
Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menerapkan skala prioritas.
Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Baca juga: Satu Kampung Geger, Jenazah Kakek 95 Tahun Bangkit Lagi Saat Dimandikan, Tubuhnya Gemetar
Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pose Hot Tante Ernie Duduk di Bean Bag Empuk Bikin Sosok Ini Tak Tahan
Baca juga: Potret Dianna Dee Bergaun Long Dress Merah Terbelah, Cantiknya Bak Gadis 20 Tahunan
Tenaga honorer yang usianya paling tinggi atau masa pengabdian paling lama akan didahulukan untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam persyaratan yang ditetapkan pemerintah, tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama dalam skema pengangkatan menjadi PNS.
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.
Ada 4 kriteria honorer yang akan diikutsertakan dalam proses seleksi nanti.
Pemerintah akan menyiapkan formasi khusus untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Baca juga: Ayah Rozak Setuju Ivan G Nikahi Ayu Ting Ting dengan Syarat ini, Igun Malah Minta Izin Hal ini
Baca juga: Berawal dari Sendal, Identitas Perampok BRI Link Lampung Timur terungkap, Pelaku DPO Lapas ini
Baca juga: Amalan Sederhana, Hanya Baca Subhanallah Wabihamdih, Dosa Sebanyak Buih di Lautan Diampuni
Baca juga: Begini Cara Membuat Lampion Kertas Cina dan Jenis Lampion Tiongkok Kuno serta Makna Simbolnya
Formasi khusus untuk penangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini akan disiapkan pada penerimaan CPNS 2022/2023.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.