Batasan Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023
Usia terendah honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah 35 tahun dengan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus. Tentu saja proses ...
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Berwarna Krem, Begini Penampakan Seragam Satpam Baru yang Disebut Mirip Dipakai Polisi India
Baca juga: Aksi Luna Maya dan Sophia Latjuba Bikin Baper, Mantan Ariel Noah Ternyata Sama sama Lahir Agustus
Baca juga: Petani Berbaju Lusuh ini Diusir Sales saat Lihat-lihat Mobil, Langsung Pulang Ambil Segepok Uang
Baca juga: Jangan Abaikan Jika Pasangan Mulai Tunjukkan 4 Sinyal Seperti Ini, Itu Tanda-tanda Suami Selingkuh
Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa mengikuti formasi khusus tersebut adalah tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria dan masa kerja sebagai berikut.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
Baca juga: Keutamaan Surah Al Falaq, Doa Perlindungan Terbaik yang Diajarkan Nabi Muhammad, Mudah Dihafal!
Baca juga: Pose Tante Ernie Si Pemersatu Bangsa ini Selalu Dicari-cari Followers
Baca juga: Auto Dilirik HRD, Begini Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik, Wajib Menyertakan CV yang Menarik
Baca juga: Video 15 Detik Gisel yang Viral dan Banjir Penonton Itu Kini Sudah Ditonton 53 Juta Kali
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus