Honorer Dihapus, Instansi Pemerintah Diminta Hitung Jumlah PNS - PPK dan Siapkan Pesangon

Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK.

Editor: fitriadi
kolase Tribunwow.com/Tribunnews.com
Honorer Dihapus, Instansi Pemerintah Diminta Hitung Jumlah PNS - PPK dan Siapkan Pesangon 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mereformasi birokrasi kepegawaian di pemerintahan.

Upaya ini bertujuan agar jumlah pegawai tidak gemuk dan pekerjaan pegawai di instansi pemerintahan berjalan efektif dan efisien.

Kabar terbaru, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemepnan RB) akan menghapus tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.

Baca juga: Inilah Batas Usia Terendah Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 - 2023

Baca juga: Pose Tante Ernie Duduk di Sofa, Dressnya Terbelah Hingga Paha, Sosoknya ini Dicari-cari Followers

Baca juga: Makin Tua Makin Jadi, Pose Hot Tante Ernie Duduk di Bean Bag Empuk Bikin Sosok Ini Tak Tahan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.

Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.

Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.

Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.

Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo.

Pemerintah Daerah Siapkan Pesangon

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved