Selasa, 2 Juni 2026

Berita Kriminalitas

Diduga Lakukan Tipikor Dana APBD 2021 Senilai Rp1,2 Miliar, Kejati Tahan Bendahara Dinkes Babel

Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iwan Virgiawan (47) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

Tayang:
Editor: nurhayati
Ist/Penkum Kejati Babel
Iwan Virgiawan (47) saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Iwan Virgiawan (47) ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore.

Iwan Virgiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan Dana APBD Tahun 2021 yang merugikan keuangan negara (KN) sebesar Rp 1,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan penahanan terhadap Iwan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 24/L.9.5/Fd.1/01/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Baca juga: Modus Pacaran, Anak di Bawah Umur di Bangka Tengah Jadi Korban Rayuan Maut Remaja 17 Tahun

Baca juga: Momentum Imlek, Kasus Covid-19 di Kabupaten Bangka Beranjak Naik, Mayoritas Berasal dari Luar Kota

Sebelumnya lanjut Basuki, penyidikan terlebih dulu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 55/L.9/Fd.1/01/2022 tertanggal 25 Januari 2022.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan dan penahanan ini, Iwan Virgiawan saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Pangkalpinang," kata Basuki Raharjo kepada Bangkapos.com pada Selasa (1/2/2022).

Iwan Virgiawan (47) saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore
Iwan Virgiawan (47) saat ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (31/1/2022) sore ((Ist/Penkum Kejati Babel))

Menurutnya, Iwan Virgiawan ditahan usai disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Cakupan Vaksinasi Covid-19 di Bangka Selatan Terendah, TIm Vaksinasi Babel akan Lakukan Evaluasi

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Bangkapos.com/Jhoni Kurniawan)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved