Berita Kriminalitas
Modus Pacaran, Anak di Bawah Umur di Bangka Tengah Jadi Korban Rayuan Maut Remaja 17 Tahun
Bunga (12) bukan nama ABG yang tinggal di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah
Penulis: Sela Agustika | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bunga (12) bukan nama ABG yang tinggal di Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi korban rayuan Anak Baru Gede (ABG) berinisial PIA (17) yang merupakan tetangganya.
Bermoduskan pacaran, PIA diduga telah melakukan aksi cabul ini sebanyak tiga kali terhadap Bunga.
Kapolres Bateng, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Suryandinata membenarkan adanya peristiwa pencabulan yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Namang
"Ya memang benar adanya peristiwa persetubuhan bocah salah satu desa Kecamatan Namang ini. Modusnya pacaran, dirayu kemudian melakukan hubungan badan sebanyak 3 kali. Di mana salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP) persetubuhan itu dilakukan pelaku di pondok kebun," ungkap Wawan kepada Bangkapos.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Ini Makna Lilin Merah saat Imlek, Akan Terus Dinyalakan Sepanjang Perayaan Imlek
Baca juga: Bahagianya Tjhai Tju Yan dan Tjhai Kon Nyong Dapat Bantuan dari PT Timah Tbk di Saat Perayaan Imlek
Dikatakan Wawan, peristiwa ini diketahui ibu korban ketika mendengar anaknya menjadi korban rayuan hingga berakhir terjadi hubungan badan.
"Jadi orang tua gadis ini melaporkan peristiwa yang dialami alami anaknya ke Polsek Namang. Menindaklanjuti laporan itu, pada Minggu (30/01/2022), Unit Reskrim Polsek Namang dipimpin Bripka Jhony Dirgantara berhasil menangkap PIA yang sedang santai di salah satu warung Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Bateng tanpa perlawanan," ujar Wawan
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek namang, pelaku mengakui semua perbuatannya. Sedangkan untuk proses penyidakan langsung ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bateng.
"Barang bukti berupa pakaian korban serta pelaku ini sudah kita amankan, kamipun sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur ini," ungkapnya.
Dikatakan Wawan, mengingat pelaku dan korban masih di bawah umur pihaknya tetap mengikuti hak masing-masing berdasarkan pemberlakuan Undang-undang Perlindungan Anak.
"Semua kita proses sesuai aturan hukum berlaku merujuk pada UU Perlindungan Anak dan tetap mengedepankan hak mereka dimata hukum," jelas Wawan.
Baca juga: Inkai Prestasi Bangka Barat Rebut 32 Medali Emas di Pangkalpinang
Lebih lanjut Wawan mengimbau kepada para orang tua untuk selalu memantau perkembangan anak setiap harinya, sehingga tidak menjadi korban kekerasan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
"Kita minta orangtua berperan aktif dalam memantau anak, cegah jika ia melakukan aktifitas kearah negatif. Perlindungan anak harus dimulai dari lingkungan keluarga, kalau bukan kita keluarga siapa lagi yang melindungi anak-anak dengan pola pikir masih labil," pesan Wawan.
(Bangkapos.com/Sela Agustika)