Guru, Tenaga Kesehatan dan 2 Jenis Honorer yang Bakal Diangkat Jadi CPNS, 2023 Honorer Tak Dipakai
Guru, Tenaga Kesehatan dan 2 Jenis Honorer yang Bakal Diangkat Jadi CPNS, 2023 Honorer Tak Dipakai
Empat Golongan Honorer yang Bakal Diangkat Jadi CPNS Harus Penuhi Syarat Umur dan Masa Kerja
BANGKAPOS.COM - Proses pengangkatan honorer menjadi CPNS akan dimulai tahun ini. Pengangkatan akan memertimbangkan umur dan masa kerja honorer.
Sebagaimana diketahui, Tenaga honorer akan segera dihapus.
Alhasil, pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.
Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.
Baca juga: Durasinya 15 Detik, Video Gisella Anastasia Terbaru Ini Masih Beredar, Ada Kaitan dengan Wijin
Baca juga: Jika Warna Bagian Ini Lebih Cerah, Ternyata Itu Tanda-tanda Tubuh Wanita Sedang Birahi Tinggi
Baca juga: Empat Golongan Honorer yang Bakal Diangkat Jadi CPNS Harus Penuhi Syarat Umur dan Masa Kerja
Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.
Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Lalu bagaimana dengan nasib honorer sudah ada dan bekerja hari ini?
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.
Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut: