BPJS Kesehatan
Tak Perlu Ribet, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Via Autodebet, Tinggal Potong Saldo di Rekening
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online oleh peserta tanpa perlu datang ke tempat pembayaran resmi.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Saat ini, iuran peserta BPJS Kesehatan masih menerapkan standar lama dengan 3 kelas yaitu kelas 1, 2 dan kelas 3.
Masing-masing kelas berbeda tarif iuran yang harus dibayar setiap bulan.
Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran di Kantor BPJS Kesehatan, di bank, konter-konter yang bekerja sama dengan pihak bank, dan tempat pembayaran resmi lainnya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online oleh peserta tanpa perlu datang ke tempat pembayaran resmi.
Cara ini biasa disebut autodebet, layanan yang dibuat untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bulanan.
Dengan sistem autodebet, diharapkan tak akan ada lagi tunggakan pembayaran karena alasan kelalaian.
Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini
Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan
Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya Bersepeda, Bikin Resah Pakai Outfit Terbuka, Diprotes Gara-gara Pose Begini
Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.
Hingga saat ini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.
Bank milik pemerintah ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), BPD Jateng, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang menjalin kerjasama di awal tahun 2022 ini.
Selain bank milik pemerintah, ada pula bank swasta yang juga menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu Bank Central Asia (BCA).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menjelaskan jalinan kemitraan perbankan merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas kanal pembayaran iuran serta proses autodebet iuran.
"Mengingat demografi penduduk Indonesia sangatlah beragam dalam kepemilikan rekening tabungan," kata Andi Ashar pada Rabu (2/2/2022) dikutip dari Kompas.com dalam artikel berjudul "Cara Mengaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Offline dan Online".
Cara mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan
Andi Ashar menyebutkan bahwa autodebet sendiri merupakan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta di mana iuran bulanan peserta JKN-KIS yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan secara otomatis dipotong dari saldo rekening peserta.
Baca juga: Janda Cantik Aura Kasih Pamer Body Goals Pakai Legging Ketat, Nama Ariel Noah Disebut
Baca juga: Bodi Idamanya Bikin Resah Lelaki, Anya Geraldine Pamer Perut Rata Saat Pakai Tank Top
Baca juga: Pose Hot Ariel Tatum Berjemur di Bali, Daster Transparan Ini Bikin Para Pria Tak Berkedip
Proses pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama adalah akses offline, dengan cara datang langsung ke bank yang bersangkutan.
Di customer service, serahkan dokumen syarat seperti tanda pengenal atau e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta buku rekening tabungan.
Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.
Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.
"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU," ujar Andi.
Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Akses bpjs-kesehatan.go.id
- Masuk ke menu "Pendaftaran Auto Debit"
- Pilih bank yang menjadi mitra peserta
- Masukkan nomor rekening dan captcha
- Lengkapi data yang diminta.
Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".
Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan terbagi 3 kelas, yaitu:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
Tarif ini hingga sekarang masih berlaku, sebelum aturan baru tentang perubahan sistem kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan diberlakukan.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) rencananya diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi pembahasan. Pemerintah melalui DJSN juga sedang mempersiapkan regulasi, infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
Baca juga: Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan, Apakah Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?
Baca juga: Tampilan Baru Kelas BPJS Kesehatan Untuk Perawatan Pasien, Diterapkan Mulai 2023
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Ini 2 Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan yang Rusak
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Sementara, untuk awal tahun 2022, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap persiapan.
Tahun ini akan mulai dilakukan uji coba KRIS JKN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit yang sudah memenuhi persyaratan fasilitas rawat inap untuk pasien.
Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan secara bertahap di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Targetnya pada 2024 mendatang seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di semua daerah di Indonesia sudah menerapkan KRIS JKN BPJS Kesehatan. ***