BPJS Kesehatan
Kelas Standar BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan, Apakah Iuran Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?
Targetnya pada 2024 seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta sudah menerapkan KRIS JKN BPJS Kesehatan.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Sementara, untuk awal tahun 2022, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap persiapan.
Tahun ini akan mulai dilakukan uji coba KRIS JKN bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit yang sudah memenuhi persyaratan fasilitas rawat inap untuk pasien.
Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan secara bertahap di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini
Baca juga: Ingat Janda Cantik yang Menikahi Pria Buruk Rupa Nasib Pernikahan Setelah Setahun, Banjir Hujatan
Baca juga: Pengantin Pria Sampai Menangis Terkencing-kencing Tamu Tak Berdaya hingga Polisi Turun Tangan
Targetnya pada 2024 mendatang seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di semua daerah di Indonesia sudah menerapkan KRIS JKN BPJS Kesehatan.
Saat ini, perawatan pasien dan iuran peserta BPJS Kesehatan masih menerapkan standar lama dengan 3 kelas yaitu kelas 1, 2 dan kelas 3.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan terbagi 3 kelas, yaitu:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang
- Kelas II: Rp 100.000 per orang
- Kelas III: Rp 35.000 per orang
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan jadi kelas rawat inap standar (KRIS) rencananya diterapkan paling lambat 1 Januari 2023.
Saat ini rencana tersebut masih dalam tahap finalisasi pembahasan. Pemerintah melalui DJSN juga sedang mempersiapkan regulasi, infrastruktur, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Terkait rencana pelaksanaan KRIS JKN, masih sesuai dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 pasal 54B dan PP 47 Tahun 2021 pasal 84 huruf b yang menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan paling lambat 1 Januari 2023," kata Muttaqien, Rabu (5/1/2022) lalu.
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah berencana memberlakukan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Dengan diberlakukan KRIS, nantinya kelas rawat inap menjadi tunggal tidak terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3 seperti yang selama ini berlaku.
Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bakal diujicobakan pada 2022.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.