INILAH 4 Jenis Honorer yang Dijanjikan Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 dan 2023
Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS pada seleksi tahun 2022 dan 2023.
3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus
Baca juga: Sama-sama Kiamat, Honorer Dihapus Sementara PNS Diganti Robot? Ini Kata Jokowi
Baca juga: Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022, Honorer Siap-siap Dihapus
Baca juga: SEGINI Perkiraan Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Tahun 2022
Pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.
Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.
Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Honorer yang Akan Dijadikan Tenaga Outsourcing
Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.
Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:
- Cleaning service
- Petugas keamanan ( security)
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja lapangan penagih pajak
- Penjaga terminal
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer
Honorer Harus Ikut Seleksi CPNS
Tentu saja proses pengangkatan tidak dilakukan secara serta merta tanpa seleksi.
Setiap honorer yang memenuhi syarat pengangkatan harus mengikuti seleksi menjadi CPNS terlebih dahulu.