INILAH 4 Jenis Honorer yang Dijanjikan Menjadi PNS Pada Seleksi CPNS 2022 dan 2023
Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS pada seleksi tahun 2022 dan 2023.
Wacana penghapusan tenaga honorer ini akan dilakukan pada 2023.
Baca juga: 3 Striker Timnas U23 Indonesia Bisa Menggila di Piala AFF, Nomor 1 Masih 17 Tahun Blasteran Liberia
Baca juga: Jadwal Timnas U23 Indonesia di Piala AFF U23, Laga Perdana Hadapi Laos, Pamungkas Lawan Malaysia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo berharap para tenaga honorer tersebut dapat menerima penghargaan yang semestinya.
Instansi pemerintahan yang selama ini mempekerjakan para honorer tersebut diimbau segera menghitung analisis jabatan dan beban kerja secara komprehensif.
Harapannya, agar didapat kebutuhan yang objektif untuk pemerintah, baik jumlah formasi CPNS ataupun CPPPK sesuai yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun CPPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” kata Tjahjo Kumolo, pekan lalu.
Dengan penghapusan ini, pekerjaan dasar terkait kebersihan, keamanan, dan jenis pekerjaan lainnya di luar 4 jenis honorer yang akan diangkat menjadi PNS, tak lagi dibebankan pada pekerja honorer.
Bagaimana nasib para honorer yang akan diangkat jadi PNS maupun dijadikan outsourcing, apakah saat ini masih bisa bekerja?
Baca juga: Suami Tak Bisa Bohong Lagi, Aini 5 Cara Sadap WhatsApp Terbaik, Gak Bakal Ketahuan
Baca juga: Inilah Ciri Wanita dan Pria yang Memiliki Gairah Tinggi, dr Boyke Ungkap Soal Olahraga
Baca juga: Seksolog dr Boyke Ungkap Ciri-ciri Wanita Mencapai Orgasme Saat Berhubungan Biologis
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 pasal 99 ayat 1, bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo Kumolo.
Tjahjo Kumolo menjelaskan, pekerjaan dasar yang biasa ditugaskan kepada tenaga honorer, seperti kebersihan dan keamanan akan diambil dari pihak ketiga.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lainnya, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll). Alih daya ke pihak ketiga, sehingga mereka bisa diangkat sebagai karyawan di pihak ketiga tersebut,” kata Tjahjo Kumolo. ***
Dapatkan artikel menarik lainnya di Google News Bangka Pos, klik: Bangkapos.com