Intip Gaji PNS Golongan I Sampai IV Serta PPPK Tahun 2022, Honorer Siap-siap Dihapus

Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Alza Munzi
bangkapos.com
Foto ilustrasi gaji PNS dan PPPK 

BANGKAPOS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Status tenaga honorer akan dihapus.

Sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer.

Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Selanjutnya, pemerintah berencana mengangkat honorer yang ada menjadi PNS atau PPPK.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averroucekepada Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca juga: Tante Ernie Posting Gaya dari Belakang, Ungkap Selalu Tak Puas Jika Main di Lokasi Ini

Honorer yang Bisa Diangkat Menjadi PNS

Ada empat jenis tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS, antara lain.

- Tenaga guru
- Tenaga kesehatan
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Baca juga: Inilah Ciri Wanita dan Pria yang Memiliki Gairah Tinggi, dr Boyke Ungkap Soal Olahraga

Syarat honorer diangkat CPNS

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

-Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II

-Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III

-Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV

-Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

-Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

-Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

-Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

-Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

-Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

-Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

-Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

-Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

-Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

-Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

-Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

-Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

-Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

-Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

-Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

-Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

-Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

-Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

-Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

-Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Sistem gaji tenaga outsourcing

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan pekerja outsourcing.

Saat ini setidaknya 12 jenis tenaga honorer yang tidak masuk kategori untuk diangkat jadi PNS, di antaranya:

- Cleaning service
- Petugas keamanan ( security)
- Pramutamu
- Sopir
- Pekerja lapangan penagih pajak
- Penjaga terminal
- Pengamanan dalam
- Penjaga pintu air
- Operator komputer.

Seperti apa proses alih daya tenaga honorer menjadi oursourcing?

Dilansir dari Kompas.com, secara sederhana, tenaga outsourcing adalah tenaga kerja yang bekerja di satu perusahaan atau institusi, tetapi secara hukum, mereka ada di bawah perusahaan lain.

Di Indonesia, keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pada Bab IX Pasal 64-66.

Dalam Pasal 64 disebutkan, tenaga outsource boleh digunakan untuk melaksanakan sebagian pekerjaan di sebuah perusahaan.

Hal itu dilakukan berdasarkan perjanjian yang dibuat secara tertulis antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia tenaga outsource Perusahaan penyedia tenaga outsource ini harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin dari badan ketenagakerjaan.

Meski bisa masuk dan bekerja di sebuah perusahaan lain, area kerja pegawai alih daya jika mengacu UU Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa.

Misalnya, pekerjaannya harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama perusahaan tempatnya ditugaskan.

Tugasnya merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan, bukan kegiatan utama perusahaan tempatnya bertugas.

Berikut bunyi Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003:

"Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi," tertulis dalam pasal tersebut.

Misalnya, sebuah perusahaan properti mempekerjakan tenaga alih daya, maka pekerja alih daya tersebut tidak ditugaskan di bidang-bidang yang berkaitan dengan kegiatan utama perusahaan properti itu, melainkan di bagian penunjang, bisa bagian keamanan, kebersihan, dan sebagainya.
Status tenaga outsourcing

Disebutkan sebelumnya, tenaga outsourcing merupakan tenaga kerja yang ada di bawah perusahaan yang berbeda dengan perusahaan tempatnya bertugas.

Atas dasar itu, status hubungan kerja seorang tenaga alih daya adalah di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, bukan perusahaan tempatnya bertugas.

Hubungan kerja ini dibuktikan melalui surat perjanjian tertulis.

Perjanjian kerja bisa didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Berkaitan dengan status hubungan kerja pegawai alih daya yang ada di bawah perusahaan yang mempekerjakannya, maka untuk upah, perlindungan, dan jaminan kesejahteraan juga dibebankan kepada perusahaan tersebut.

Jadi, perusahaan yang menggunakan tenaga outsourcing tidak memiliki kewajiban terkait hal-hal itu.

Itu berarti negara dalam hal ini pemerintah yang mempekerjakan tidak menanggung langsung gaji para tenaga outsourcing ini.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved