Kamis, 9 April 2026

Horizzon

Dilema Minuman Beralkohol di Kota Pangkalpinang

Kita tahu sebaik apa pun aturan yang kita sepakati, yang utama dan pertama adalah bagaimana upaya menegakkan aturan tersebut

Editor: suhendri
Bangka Pos
IBNU TAUFIK Jr/Pemred BANGKA POS GROUP 

JIKA mau disebut sebuah perjuangan, maka upaya menggagalkan pengesahan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol oleh DPRD Kota Pangkalpinang pekan lalu bisa dibilang berhasil.

Kenyataannya, DPRD Kota Pangkalpinang memilih untuk tidak melanjutkan fase terakhir dari perjalanan raperda yang telah siap tersebut di ajang paripurna. Dari rencana membahas 10 raperda, maka dua raperda di-pending pembahasannya. Satu di antaranya adalah Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Entah mana yang benar, batal dibahas, ditunda atau ditolak, yang jelas Kota Pangkalpinang batal memiliki dasar hukum yang mampu mengendalikan dan mengatur peredaran minuman beralkohol.

Kota Pangkalpinang hanya punya satu frasa terkait minuman beralkohol, yaitu mutlak melarang minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kita ingat betul apa yang terjadi sepekan lalu. Tepatnya sehari menjelang agenda pembahasan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman beralkohol ini menjadi polemik. Kota Pangkalpinang seolah-olah dibikin mabuk oleh polemik tersebut.

Setelah sepekan berlalu, rasa-rasanya kita sudah bisa kembali berpikir secara rasional. Saatnya kita kembali bertanya pada diri sendiri tentang apa yang terjadi sepekan lalu. Pertanyaan sederhana yang harus dijawab adalah, setelah Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol benar-benar batal ketok palu, lalu apa selanjutnya?

Logikanya, saat kita menolak raperda yang secara frasa terkesan lebih toleran dengan keberadaan minuman beralkohol di Pangkalpinang dibanding perda yang akan digantikan, maka kita juga punya sikap serupa dengan keberadaan minuman beralkohol di Kota Beribu Senyuman ini.

Terus bagaimana sikap kita selanjutnya yang nyata-nyata masih melihat praktik jual beli dan konsumsi minuman keras ada di sekitar kita?

Tak perlu tutup mata, memperoleh minuman beralkohol di Kota Jasa Pangkalpinang ini tak perlu ke kafe-kafe besar. Kita bisa memperoleh minuman keras dengan mudah di warung kecil tak jauh dari rumah.

Saat kita bisa memahami situasi tersebut, maka kita harus sadar bahwa mempertahankan berlakunya Perda No.2 /2016 adalah mendeklarasikan diri untuk bersikap ambigu. Apalagi kita juga berada di ibu kota provinsi yang secara nasional dikenal sebagai provinsi yang memiliki akulturasi budaya yang patut menjadi contoh bagaimana kita memaknai apa yang disebut kerukunan.

Bukankah kita paham, sebagian dari kita secara budaya dan keyakinan memiliki sikap permisif terhadap minuman beralkohol? Jika kita paham situasi ini, maka sesungguhnya membiarkan Perda No.2/2016 tak beda dengan kita tengah memperolok diri sendiri.

Kita membiarkan sebuah aturan yang tegas melarang seluruh aktivitas penjualan dan mengonsumsi minuman keras berlaku, sementara di saat yang sama kita juga melihat kenyataan peraturan tersebut dilanggar secara nyata.

Meski belum sempat membaca isi dari raperda yang ramai-ramai kita tolak, namun dari judul besar yang melabelinya, sesungguhnya semangat yang dibangun bukanlah memberikan kelonggaran. Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Miras mestinya bertujuan untuk membatasi peredaran minuman keras itu sendiri.

Bukankah kita paham, sebagian dari kita memang dengan tegas ingin berjauhan dengan minuman beralkohol. Namun kita juga tidak boleh tutup mata bahwa sebagian warga menjadikan minuman beralkohol ini menjadi bagian tak terpisahkan dari keyakinan dan ritual.

Belum lagi ketika kita berdiskusi tentang cita-cita bersama membangun Kota Pangkalpinang sebagai Kota Jasa dan Pariwisata. Meski dalam konteks ini akan terjadi debat panjang, namun secara normatif saat kita mendeklarasikan Pangkalpinang sebagai Kota Jasa dan Pariwisata, memiliki perda yang menata, mengendalikan, dan mengawasi peredaran minuman beralkohol adalah sebuah keniscayaan.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved