Satpam, Sopir, OB hingga Petugas Kebersihan di Instansi Pemerintah Jadi Outsourcing, Berapa Gajinya?

Gaji untuk satpam, pengemudi, OB hingga pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja.

Editor: fitriadi
ist/bangkapos
Satpam, Sopir, OB hingga Petugas Kebersihan di Instansi Pemerintah Jadi Outsourcing, Berapa Gajinya? 

Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan Rp 3.869.000 per bulan.

Baca juga: Video 15 Detik Gisel Goyang #Semongko Masih Ramai Like dan Komentar

Baca juga: Janda Cantik Aura Kasih Pamer Body Goals Pakai Legging Ketat, Nama Ariel Noah Disebut

Baca juga: Suami Tugas Luar Kota, Istri Berzina dengan Pak Kades di Kampungnya Lalu Digerebek dan Diarak Warga

Selanjutnya tertinggi ketiga ada untuk supir dan satpam yang bekerja di instansi pemerintah di daerah Jawa Timur dengan besaran honor Rp 4.135.000 per bulan. Sedangkan untuk petugas kebersihan dan pramubakti Rp 3.759.000 per bulan.

Namun, ini hanya hitungan gaji pokok atau belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp 13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp 30.000 per hari.

Mulai 2023 Hanya Ada PNS dan PPPK

Menpan RB Thahjo Kumolo menegaskan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (19/1/2022).

Honorer yang akan diangkat jadi PNS diprioritaskan untuk tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Sedangkan tenaga honorer lainnya akan dijadikan tenaga kerja melalui sistem outsourcing alias alih daya.

Baca juga: Dulu Ingin Jadi Pramugari, Sekarang Polwan Cantik di Manado Ini Nekat Desersi

Baca juga: INILAH Samsung Galaxy S22 Series, Spesifikasi dan Harganya Bocor Jelang Release Date 9 Februari 2022

Baca juga: Samsung Galaxy A53 Segera Dirilis, Mengusung 2 Versi Chipset

Menpan RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, rekrutan tenaga honorer yang terus dilakukan pemerintah daerah menjadi kekhawatiran tersendiri.

Hal ini menurutnya karena tidak sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Serta Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Pemerintah Siapkan Pesangon

Pemerintah akan membuat kebijakan penghapusan honorer pada 2023 nanti.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved