BPJS Kesehatan
Ini Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Mulai Diterapkan 2023
Jika nanti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan jadi dihapus, tentu saja tarif iuran peserta juga akan berubah.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menghapus penerapan kelas 1,2 dan 3 untuk perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.
Jika nanti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan jadi dihapus, tentu saja tarif iuran peserta juga akan berubah.
Hanya saja hingga kini belum ada kepastian soal perubahan tarif iuran peserta.
Penghapusan kelas 1, 2 dan 3 masih dalam pembahasan.
Saat ini, tarif iuran dan kelas perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan masih menerapkan aturan lama.
Artinya, belum ada perubahan apapun tentang besaran tarif iuran dan pengaturan kelas tempat rawat inap pasien.
Baca juga: Nyaris Tanpa Busana, Malam Pertama Pengantin Pria Ini Berakhir di Rumah Sakit, Polisi Turun Tangan
Baca juga: Pose Hot Mom Dianna Dee Dibalut Dress Ketat, Bulu-bulu Hitam di Area Bawah Jadi Sorotan
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Pilih Barang Branded, dari Mobil Rubicon, Sepatu Louis Vuitton Hingga Cerutu
Pemerintah akan menghapus penerapan kelas 1,2 dan 3 untuk perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun 2023.
Kelas untuk tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan nantinya tidak lagi terbagi dalam 3 kelas, tapi akan menjadi kelas standar untuk 2 kategori peserta.
Dua peserta BPJS Kesehatan tersebut adalah peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI.
Tahun 2022 ini perubahan penerapan kelas perawatan ini baru akan diujicoba di beberapa rumah sakit yang sudah memenuhi standar.
Kebijakan ini akan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 2023, dan akan diterapkan diseluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta pada 2024 mendatang.
Mengutip Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf membantah adanya penghapusan kelas-kelas rawat inap yang akan diterapkan secara bertahap mulai 2022.
Iqbal menjelaskan kelas-kelas rawat inap di rumah sakit untuk peserta BPJS Kesehatan masih tetap ada.
"Pelayanan masih seperti sedia kala. Belum ada yang berubah," kata Iqbal, Senin (13/12/2021).
Hanya saja, kata Iqbal, ada perbedaan fasilitas medis bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) ataupun non-PBI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ranap-rsud.jpg)