BPJS Kesehatan
Ini Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan, Mulai Diterapkan 2023
Jika nanti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan jadi dihapus, tentu saja tarif iuran peserta juga akan berubah.
Sebelumnya, kelas standar bagi peserta JKN BPJS Kesehatan bakal mulai diterapkan secara penuh di seluruh rumah sakit di Indonesia pada tahun 2024 mendatang.
Sementara, untuk awal tahun 2022, penerapan KRIS JKN masuk dalam tahap mempersiapkan dan akan mulai melakukan uji coba KRIS JKN bersama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
Adapun pada tahun 2023, KRIS JKN bakal mulai diterapkan di rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta.
Pada 2024 seluruh rumah sakit pemerintah maupun swasta di Indonesia ditargetkan sudah menerapkan KRIS JKN.
Persyaratan Ruang Rawat Inap KRIS JKN
Saat ini pemerintah bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan masih terus mempersiapkan segala hal terkait rencana pemberlakuan KRIS JKN.
Satu di antara persiapan yang tengah dilakukan adalah persiapan ruangan rawat inap pasien.
Ada 12 kriteria ruang tempat perawatan pasien peserta BPJS Kesehatan dalam penerapan KRIS JKN.
Adapun kriteria tersebut yakni:
- Bahan bangunan di rumah sakit tidak memiliki porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan Tempat Tidur (TT)
- Tersedia nakes 1 buah per TT
- Dapat mempertahankan dengan stabil suhu ruangan 20-26 derajat celsius
- Ruangan terbagi jenis kelamin, usia, jenis penyakit
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas
- Tirai atau Partisi rel dibenamkan atau menempel plafon bahan tidak berpori
- Kamar mandi di dalam ruangan inap
- Kamar mandi sesuai standar aksesbilita
- Outlet oksigen.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati memaparkan dalam Raker bersama Komisi IX bahwa, untuk pelaksanaan kebijakan KRIS JKN di tahun 2022 diantaranya, penyiapan peraturan pelaksana dan uji publik. Kemudian harmonisasi revisi peraturan pelaksana.
"Kami dengan Kemenkes dan BPJS mulai melakukan pemetaan dan melakukan rencana uji coba KRIS JKN. Rencana kami akan lihat dari data BPJS dan Kemenkes dari hasil self assessment apakah nanti dari provinsi atau berdasar mana RS yang sudah siap," jelas Iene Muliati dikutip dari Kontan.co.id pada Kamis 927/1/2022).
Menghindari Defisit
Dilansir Tribunnews.com, pemerintah melalui Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin akan melakukan monitoring layanan agar BPJS Kesehatan tidak mengalami defisit.
Juga tentunya untuk menghindari adanya potensi fraud atau kecurangan.
"Kita akan secara tahunan melakukan pengendalian dan monitoring terhadap layanan yang ekstensif dan berpotensi fraud."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/ranap-rsud.jpg)