CPNS Wajib Tahu, Ini 4 Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.

Editor: fitriadi
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Penutupan diklat CPNS angakatan 2019 Kabupaten Bangka Di rumah dinas Bupati Bangka, Rabu (29/12/2021). 

BANGKAPOS.COM - Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memenuhi persyaratan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan 4 syarat bagi CPNS jika ingin diangkat menjadi PNS.

Peraturan tersebut tertuang dalam aturan BKN.

Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.

Dikutip dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut 4 syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Baca juga: Penyebab Suami Nonton Video Syur Dulu Sebelum Berhubungan Intim, Ini Penjelasan dr Aisah Dahlan

Baca juga: Potret BCL Berkaca Mata Hitam saat di Atas Kasur, Janda Cantik Ini Bergaya Bak Gadis Belasan Tahun

Baca juga: Video Dianna Dee Bersanggul Acak-acakan Hipnotis Kaum Pria, Ada yang Komen Lututnya Sampai Bergetar

1. Mengikuti dan lulus diklat prajabatan

2. Dinyatakan sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba.

3. Hasil penilaian kinerja dan prilaku selama menjadi CPNS minimal bernilai baik; dan

4. Mengucapkan sumpah janji PNS.

Syarat Usia dan Masa Kerja Honorer

Pemerintah berencana mengangkat honorer tertentu menjadi CPNS.

Rencana ini seiring wacana pemerintah menghapus semua tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah paling lambat tahun 2023 mendatang.

Ada persyaratan tertentu untuk honorer yang akan diangkat menjadi PNS pada seleksi penerimaan CPNS tahun 2022 dan 2023.

Empat kategori tenaga honorer yakni honorer guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis harus memenuhi syarat masa kerja terlebih dahulu dalam proses pengangkatan menjadi PNS.

Jika masa kerja dan usia honorer tidak masuk dalam 4 skema persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah, maka honorer tersebut terancam tidak akan bisa diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Satpam, Sopir, OB hingga Petugas Kebersihan di Instansi Pemerintah Jadi Outsourcing, Berapa Gajinya?

Baca juga: Honorer Diganti Outsourcing 2023, Gajinya Lebih Gede?

Baca juga: Perbandingan Gaji PNS dan PPPK, Tidak Ada Penerimaan CPNS Tahun Ini

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved