CPNS Wajib Tahu, Ini 4 Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS
Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.
Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.
Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.
Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.
Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos Rp 2,4 Juta, Ada BPNT Untuk Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri
Baca juga: Cair Februari 2022, Bantuan Rp900 Ribu Sampai Rp3 Juta Lewat BNI, BTN, BRI, dan Mandiri
Baca juga: Begini Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan yang Cair di 2022
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.
Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.
"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com. ***
Dapatkan informasi menarik lainnya di Google News Bangka Pos