CPNS Wajib Tahu, Ini 4 Syarat CPNS Bisa Diangkat Menjadi PNS

Syarat ini harus diketahui oleh seorang CPNS agar dapat melenggang dengan mulus menjadi PNS.

Editor: fitriadi
(Bangkapos/Arya Bima Mahendra)
Penutupan diklat CPNS angakatan 2019 Kabupaten Bangka Di rumah dinas Bupati Bangka, Rabu (29/12/2021). 

Proses pengangkatan honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan melalui seleksi sebagaimana proses penerimaan CPNS pada umumnya.

Pada rekrutmen CPNS dari tenaga honorer nanti, pemerintah akan menyiapkan formasi khusus.

Namun, tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS.

Baca juga: Cek Daftar Penerima Bansos Rp 2,4 Juta, Ada BPNT Untuk Pemilik Rekening BRI, BNI, BTN dan Mandiri

Baca juga: Cair Februari 2022, Bantuan Rp900 Ribu Sampai Rp3 Juta Lewat BNI, BTN, BRI, dan Mandiri

Baca juga: Begini Cara Dapat Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan yang Cair di 2022

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan ada kategori tenaga honorer apa saja yang bisa dijadikan PNS.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi abdi negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengatakan pemerintah akan mengangkat honorer yang sudah mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Namun, kata Mohammad Averrouce, honorer yang akan diangkat tersebut terlebih dahulu harus melalui proses seleksi CPNS, kemudian baru ditetapkan menjadi PNS.

"Tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS," jelas Mohammad Averrouce dilansir dari Kompas.com. ***

Dapatkan informasi menarik lainnya di Google News Bangka Pos

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved