TERUNGKAP Pekerjaan Suami Fatimah, Wanita Cantik Ini Tewas Berdua dengan AKP Novandi Dini Hari

Tubuh keduanya hangus akibat mobil yang mereka tumpangi terbakar di Pasar Senen, Jakarta Pusat.

Editor: Alza Munzi
Kolase Tribun Manado / Istimewa / Instagram @antungriduan
Fatimah, kader PSI yang tewas usai kecelakaan bersama AKP Novandi, anak Gubernur Kalimantan Utara 

Sambodo menyampaikan hal itu ketika menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kemarin.

Menurut Sambodo, sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian mulanya ingin menolong korban.

Namun, api dengan cepat membesar sehingga korban tidak sempat dievakuasi dari dalam kendaraan.

"Karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar," kata Sambodo.

"Akhirnya masyarakat yang tadinya mau menolong kemudian mundur, takut terjadi ledakan di mobil tersebut," sambungnya.

Kelakaan terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mobil sedan Camry tersebut diduga melaju dengan kecepatan tinggi.

Kendaraan itu hilang kendali lalu menabrak separator busway di kawasan Senen dan gesekannya menimbulkan percikan api.

"Mungkin dengan kecepatan yang cukup tinggi sehingga kemudian menabrak separator itu menimbulkan percikan api," kata Sambodo.

Akibat kecelakaan tunggal tersebut, AKP Novandi dan Fatimah tewas terjebak di dalam mobil yang terbakar.

Lalu, Polisi menetapkan Fatimah sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menyebabkan mobil terbakar di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Fatimah yang juga menjadi korban tewas dalam kecelakaan itu diketahui sebagai pengemudi mobil Camry yang ditumpangi AKP Novandi Arya Kharizma.

Hal itu terungkap setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena penyidik menyimpulkan bahwa saudara F sebagai pengemudi, dengan demikian maka saudari F dijadikan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas tersebut," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, Fatimah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai saat mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan tunggal dan mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Karena ini laka lantas tunggal, kemudian pengemudinya adalah saudari F, menyebabkan korban saudara NAK meninggal. Maka si pengemudi saudari F ini dijadikan tersangka. Itu kesimpulannya," ungkap Sambodo.

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus kecelakaan mobil hingga terbakar yang menewaskan AKP Novandi Arya Kharizma dan Fatimah.

Sambodo menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka dalam kecelakaan tunggal tersebut, yakni Fatimah, meninggal dunia.

"Karena tersangka saudari F ini meninggal dunia," ujar Sambodo, Rabu (9/2/2022).

Menurut Sambodo, langkah tersebut diambil sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap kasus laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan SP3," kata Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved