Aturan Baru Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun

Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

ist/dok. BPJAMSOSTEK
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) 

BANGKAPOS.COM - Tata cara dan syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengalami perubahan.

Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Intip Pose Dianna Dee Pakai Daster Bawa Bakul ke Sawah, Bandingkan Saat Kenakan Jaket Melorot

Baca juga: Pengantin Wanita Syok, Alami Malam Pertama Mengerikan, Dipaksa Suami Hubungan Intim dengan Pria Lain

Baca juga: Keputusan Muhammadiyah Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada 2 April 2022, Idul Fitri 1 Syawal 2 Mei 2022

Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun. 

Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Pada pasal 3 juga disebutkan:

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."

Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.

Baca juga: Hari Ini Petisi Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Nyaris Diteken 30 Ribu Orang, Ini Alasannya

Baca juga: Ingat Pria yang Jual Perabotan Rumah demi Pacar? Tak Ada Kapok Kini Berulah, Ibu Lapor Polisi Lagi

Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.

Syarat itu tentu membuat publik bertanya-tanya, karena sebelumnya JHT bisa diklaim oleh pekerja sejak satu bulan setelah pengunduran dirinya, sesuai isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkan adanya perubahan syarat pencairan JHT.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved