Aturan Baru Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Cair di Usia 56 Tahun
Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM - Tata cara dan syarat pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan baru saja mengalami perubahan.
Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, manfaat JHT hanya dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika telah berusia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca juga: Intip Pose Dianna Dee Pakai Daster Bawa Bakul ke Sawah, Bandingkan Saat Kenakan Jaket Melorot
Baca juga: Pengantin Wanita Syok, Alami Malam Pertama Mengerikan, Dipaksa Suami Hubungan Intim dengan Pria Lain
Baca juga: Keputusan Muhammadiyah Awal Puasa Ramadhan Jatuh Pada 2 April 2022, Idul Fitri 1 Syawal 2 Mei 2022
Aturan baru menyebut bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.
Aturan anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Pasal yang menyebut spesifik batasan umur pencairan JHT tertulis dalam Pasal 5. Bunyinya sebagai berikut:
"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Pada pasal 3 juga disebutkan:
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun."
Jadi, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pensiun dan melakukan pengakhiran kerja baru bisa mencairkan manfaat JHT setelah usia 56 tahun.
Baca juga: Hari Ini Petisi Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara Nyaris Diteken 30 Ribu Orang, Ini Alasannya
Baca juga: Ingat Pria yang Jual Perabotan Rumah demi Pacar? Tak Ada Kapok Kini Berulah, Ibu Lapor Polisi Lagi
Dalam salinan Permen yang diterima KOMPAS.TV, tertulis bahwa aturan baru tersebut telah diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 4 Februari 2022. Selanjutnya akan berlaku setelah tiga bulan setelah diundangkan.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," tulis Pasal 15 beleid itu.
Syarat itu tentu membuat publik bertanya-tanya, karena sebelumnya JHT bisa diklaim oleh pekerja sejak satu bulan setelah pengunduran dirinya, sesuai isi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Penjelasan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji membenarkan adanya perubahan syarat pencairan JHT.
Dian mengatakan, syarat terbaru untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan itu telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional.
Sehingga program JHT itu bertujuan untuk menjamin masa pensiun dari para pesertanya, termasuk yang mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja, dan pelatihan kerja," tambah Dian seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, pada 22 Februari 2022 nanti, pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan meluncurkan JKP sebagai program terbaru di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengharapkan bapak presiden launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Ida dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin, 24 Januari 2022.
Ida menjelaskan, salah satu keuntungan program JKP bagi pekerja yang terdaftar adalah pemberian uang tunai menyesuaikan iurannya di BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat tersebut bisa didapatkan asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal enam bulan berturut-turut.
Lebih lanjut, manfaat uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK atau belum bekerja itu akan diberikan tiap bulan selama maksimal enam bulan.
Dengan besaran 45 persen dari upah bulanan untuk tiga bulan pertama. Kemudian tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com