Buya Yahya
Hukum Suami Menelan ASI Istri, Apakah Jadi Mahram, Begini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan hukum suami yang menelan ASI istri apakah menjadi mahrom.
Penulis: Widodo | Editor: Alza Munzi
BANGKAPOS.COM -- Buya Yahya menjelaskan hukum suami yang menelan ASI istri apakah menjadi mahrom.
Dia jelaskan ketika mendapati pertanyaan salah seorangh jemaah kepada dalam sebuah ceramah.
Ulama Buya Yahya pun membeberkannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada tanggal 16 Desember 2017.
Jika ditanya masalah hukum suami meminum ASI istri, maka jawabannya adalah boleh.
"Jadi, tidak ada masalah jika suami meminum ASI istrinya, asal tidak rebutan dengan anak," kata Buya Yahya.
Tapi lanjut Buya Yahya, yang jadi masalah kemudian adalah apakah suami menjadi mahram bagi istri?
Mengingat menikah dengan mahram hukumnya haram dan tidak sah pernikahannya.
Buya Yahya kemudian menjelaskan ada beberapa hal yang membuat seseorang menjadi mahram saat minum ASI.
Pertama, usianya masih dua tahun atau kurang dari itu.
"Jadi, jika usia suami sudah 30 atau 40 tahun tidak akan jadi mahram," jelas Buya Yahya.
Selanjutnya, bayi tersebut harus menyusu minimal lima kali susuan yang cukup.
"Jadi, jika seorang bayi menyusu, kemudian dengan suka rela melepasnya, maka itu sudah terhitung satu kali susuan," beber Buya Yahya.
Baca juga: Hukum Mendapatkan Uang Dari Game Online Apakah Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya
Jika sampai lima kali demikian, maka sudah terhitung sebagai ibu susuan dan anak tersebut menjadi mahram.
Maka, anak si ibu susuan ini tidak boleh menikah dengan anak susuannya.
Selanjutnya, ASI tersebut diambil ketika si ibu masih hidup, meskipun diminum ketika sudah meninggal.