BPJS Ketenagakerjaan, JHT Baru Bisa Diklaim saat Usia 56 Tahun, Ternyata Ini Alasannya

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56.."

kolase kompas
ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan 

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

(*/ BangkaPos.com)

Baca juga: Rumah Baim Wong Jadi Sarang Ular, Ditemukan 10 Ular di Rumah Mewahnya, Ternyata Ini Penyebabnya

Baca juga: Pesona Tamara Dai, Daya Pikatnya Bikin Wijin Bertekuk Lutut, Asmara Wijaya Saputra pun Berkobar

Baca juga: Bunga Citra Lestari Makin Cantik dan Modis, Istri Mendiang Ashraf Sinclair Ternyata Lakukan Hal Ini

Baca juga: Luna Maya Balas Rindu Dimas Beck, Terkuak Beri Postingan Khusus ini

Artikel ini telah tayang di Kontan dan Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved